MATATELINGA, Langkat- Sungguh sangat biadab tingkah laku seseorang pria berinisial YUS ( 38 ) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang satu ini, lantaran ia tega mencabuli Putri Kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama bernama Bunga ( nama samaran ), akibatnya pelaku pun dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Langkat. ( 5/10/2021).Menurut Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Said Husein pelaku mencabuli Bunga semenjak tahun 2018 saat korban Sekolah Dasar hingga bulan September 2021." Atas kejadian ini ibu korban langsung membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Langkat dan pelaku berhasil diamankan dari rumahnya,"ucap AKP Said Husein.
Baca Juga;Dua Bulan, Polres Samosir Ungkap Delapan Kasus Judi dan ProtitusiLanjutnya lagi, pelaku diamankan satu hari setelah istri pelaku membuat laporan Polisi ( 6/10). Kejadian ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya."Tersangka kita jerat dengan Undang-undang pelindung anak, dengan hukuman 15 tahun penjara,"jelas AKP Said Husein. ( Suriyanto )