MATATELINGA. Medan - Terkait penganiayaan yang terjadi di Pasar Gambir Tembung Deliserdang, terhadap berkas perkara penyidikan kasus tersebut yang dari Polsek Percut Seituan ditarik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, Ditariknya berkas perkara kasus penganiayaan Pajak Gambir itu disampaikannya, Senin (11/10/2021).Hadi mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut masih mendalami berkas perkara Beni Syahputra yang melaporkan Liti Wari Gea pedagang Pajak Gambir.
Baca Juga:BNNP Sumut Grebek Fakultas Ilmu Budaya USU, Puluhan Orang Diamankan"Untuk laporan BS ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut sedangkan Laporan LG ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan," ungkapnya.Hadi menerangkan, untuk berkas perkara LG penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mendalami dan melengkapi kekurangan penyidikan dengan mencari saksi-saksi lain. Kemudian mengumpulkan bukti CCTV serta mengejar dua pelaku yang belum ditangkap."Polda membentuk Tim untuk menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan pria berinisial BS," ujar Hadi.[br]Menurutnya, tim yang dibentuk akan mendalami kembali kronologis kejadiannya guna memastikan latar belakang dan penyebab kasus penganiayaan antara pedagang LG dengan oknum preman BG yang statusnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahanHadi menambahkan, tim yang telah dibentuk sedang mengejar dua pelaku lainnya yakni DD, dan FR"Tim masih mengejar dua pelaku lain" pungkasnya (Mtc/amr)