MATATELINGA. Asahan - Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak gadis yang masih dibawah umur, nyaris dihajar massa setelah keluarga korban mengetahui perbuatan tersangka yang merupakan tetangga korban sendiri, Sabtu (09/10/2021).Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani yang didampingi kanit PPA Ipda Rospita Nainggolan kepada matatelinga.com Selasa (12/10/2021) membenarkan unit PPA Sat. Reskrim Polres Asahan telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka “JS alias Jaka” (36) warga kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan, terkait perbuatan pencabulan terhadap korban seorang bocah sebut saja “Mawar“ (8) hingga korban mengalami pendarahan, ujarnya.Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Rahmadani mengatakan tersangka “JS alias Jaka” juga merupakan orang yang masuk dalam pencarian dalam kasus serupa yang telah dilakukannya pada tahun 2016 lalu, dan tersangka tersebut sempat kabur dari wilayah Asahan ini, dan perbuatan saat itu dilakukan di daerah Tinggi Raja pekan .
Baca Juga:Ini Kata Polisi Soal Laporan Perselingkuhan Oknum Kadis dengan Oknum CamatAKP. Rahmadani yang didampingi Kanit PPA Polres Asahan Ipda Rospita Nainggolan juga mengatakan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 09 Oktobe 2021 sekira sebelum pukul 15.00 Wib, dimana pelapor dijemput oleh saksi pelapor bernama Farida Hanum yang merupakan ibu kandung korban dengan mengatakan “anakmu telah di gituin oleh JS alias Jaka”, dan saat ini korban sedang mengalami kesakitan pada bagian kemaluannya dan mengeluarkan darah.Mendapat pengaduan tersebut orang tua korban selanjutnya menanyakan ilhwal kejadian tersebut kepada korban dan korban dengan polosnya mengatakan bahwa dirinya ditarik oleh oleh tersangka untuk masuk kedalam rumahnya, dan setelah korban masuk kedalam rumahnya selanjutnya tersangka dengan paksa membuka celana korban dan memasukan alat kelamin tersangka pada bagian kemaluan korban.Atas pengakuan korban ini membuat warga masyarakat setempat menjadi marah dan nyaris terjadi amuk massa, namun aparatur desa setempat cepat menghubungi Polsek Prapat janji untuk mengamankannya, yang selanjutnya dibawa ke unit PPA Polres Asahan.Terhadap tersangka “JS alias Jaka” sudah dilakukan penahanan dan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan, dan kami berharap rekan wartawan untuk bersabar hingga seleai dilakukan pemeriksaan, pungkasnya. (dieks)