MATATELINGA. Asahan - Peredaran narkotika dibumi Rambate Rata raya ini seakan tiada habisnya, meskipun aparat penegak hukum pagi siang malam memberantasnya dan bahkan sudah banyak yang telah diberikan tindakan tegas dan terukur serta dipidanakan.Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Nasri Ginting melalui KBO Sat.Res Narkoba Polres Asahan Iptu Syamsul Adhar saat dikonfirmasi matatelinga.com diruang kerjanya, Selasa (12/10/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki dewasa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabhu yang dilakukan oleh tersangka “Hrs alias Haris” (45) warga kelurahan Tegal sari kecamatan Kisaran Barat Asahan, Jum’at (08/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib, ujarnyaLebih lanjut Iptu Sayamsul Adhar mengatakan tersangka “Hrs alias Haris” kami bekuk di complek perumahan Jaya Resident lingkungan VII kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Asahan.
Baca Juga:Kapolres Pelabuhan Belawan Kumpulkan Stakeholder Antisipasi Bebagai Ancaman KejahatanKBO Sat.Res Narkoba Polres Asahan Iptu Syamsul Adhar juga mengatakan bahwasanya awalnya mendaapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabhu yang kerab dilakukan di complek perumahan Jaya Resident Lingkungan VII Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Barat, yang dilakukan oleh tersangka dimaksud, mendapatkan informasi ini kami langsung melakukan lidik dan melakukan under cover untuk memesan narkotika tersebut, dan sekira pukul 21.00 Wib setelah dilakukan pemesanan barang dimaksud, tersangka keluar dari sarangnya dan hendak melakukan transaksi, saat dilakukan transaksi itulah tim yang sudah siaga langsung menyergap tersangka “Hrs alias Haris”.Dari hasi penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat dapat ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan beberapa barang lainnya yang ada hubunganya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka “Hrs alias Haris” dan saat dilakukan introgasi juga didapat keterangan narkotika jenis sabhu yang dimiliki tersangka diperolehnya dari “F” yang merupakan adik ipar tersangka dengan cara membelinya seharga Rp.850 ribu untuk setiap gramnya, tersangka juga mengakui sudah empat kali belanja narkotika jenis sabhu tesebut melalui “F”, dari hasil dagang narkotika ini “Hrs alias Haris” sudah meraup keuntungan sebanyak Rp.250 ribu dalam setiap gramnya.Barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabhu dan 2 bungkus kantong plastik klip ukuran kecil, serta uang kontan sebanyak Rp.150.ribu, terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika, pungkasnya. (dieks)