MATATELINGA, Medan- Seorang oknum anggota TNI yang berdinas di Detasemen Polisi Militer 1/ 5 Medan dikabarkan diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan diserahkan ke kesatuanya lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.020,76 gram.Oknum tersebut berpangkat Sersan Satu ( Sertu ) berinisial ABD dan kini tengah diproses hukum atas dasar nomor laporan II/A-II/VIII/2021/ Idik pertanggal 31 Juli 2021 dengan dipersangkakan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) Undang-undang tentang narkotika tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Terkait kronologis kejadian ini, awak media melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp pada Kapendam I/BB, Kolonel Donald Silitonga pada (13/10/2021) siang membenarkan kejadian ini."Benar, tersangka pada tanggal 26 Agustus 2021 berkas Perkaranya bersama tersangka telah diserahkan ke Otmil I-02 Medan. Dan Saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam I/BB dalam penuntutan Otmil I-02 Medan,"jelas Kapendam I/BB. ( mtc/Suriyanto )