MATATELINGA, Medan-Aksi pencurian kabel opstik milik PLN dengan tersangka sebanyak 1 orang digagalkan oleh warga. Pencurian kabel ini dilakukan dengan memotong kabel opstik jenis NYY 4x70 mm incoming trafo ke LVC JTR pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 15.55 WIB. Lokasi pencurian ini masuk wilayah kerja PLN ULP Binjai Timur.
Dalam siaran Pers Manajer Komunikasi PLN UIW Sumut Yasmir Lukman di Medan, Rabu (13/10/2021) mengatakan, aksi pencurian diketahui warga sekitar dan dilaporkan ke Call Center 123. Pelaku pencurian ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Sunggal.Mendapat info, Manager PLN ULP Binjai Timur, Elfian, selanjutnya mengerahkan petugas PLN untuk melakukan langkah perbaikan secara cepat dengan menyambung kabel opstik yang putus sehingga listrik dapat menyala kembali. Elfian juga telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Sunggal untuk memastikan bahwa tersangka diproses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan kelengkapan dokumen terkait aksi pencurian tersebut. “Kami manajemen PT PLN menyampaikan terima kasih atas kerjasama pihak Polsek Sunggal yang telah memproses tersangka pelaku pencurian kabel opstik ini. Tentunya terima kasih juga kepada warga Bintang Terang yang telah menggagalkan aksi pencurian ini” tambah Elfian.PT PLN berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan PLN dan masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. “ Aksi pencurian ini sangat berbahaya bagi pelaku pencurian dari sengatan listrik, juga merugikan pelanggan sekitar karena akan menyebabkan padamnya listrik”, kata Manager UP3 Binjai, Ariadi Wisnu Sukendar menanggapi kejadian itu.PT PLN juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi instalasi listrik di sekitar rumahnya. Jika menemukan oknum-oknum yang mencurigakan dapat melapor ke pihak yang berwenang sebagai langkah antisipatif.(mtc/agie)