MATATELINGA, Asahan: Permainan judi togel seakan sudah mendarah daging bagi peminatnya, meskipun aparat penegak hukum terus melakukan penindakan hingga memberikan ganjaran hukuman, dan ironisnya lagi cukong hingga juru tulis judi togel tetap memberikan kesempatan bagi pemainnya.Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP.Rahmadani Kamis (14/10/2021) membenarkan telah diamankannya seorang lelaki paruh baya berinisial "HS alias Holden" (51) warga Dusun I Desa Rawang Lama kecamatan Rawang Panca arga Asahan,terkait peredaran permainan judi togel,ujarnya.Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani mengatakan tersangka "HS alias Holden" diamankan pada unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang dipimpin Ipda Dian P.Simangungsong pada Rabu (13/10/2021) sekira pukul 16.00 wib.Kronologis penangkapan terhadap tersangka dimaksud berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menginformasikan adanya peredaran judi togel online yang dilakukan tersangka.Mendapatkan informasi tersebut unit Jatanras selanjutnya melakukan Lidik dan saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang melakukan aktifitas melayani pemesanan nomor togel melalui Short Message Service (SMS) yang dipesan konsumennya.Berdasarkan hal tersebut unit Jatanras melakukan penindakan hukum, dan dari hasil penangkapan di dapat barang bukti berupa satu unit selular yang berisi pemesanan nomor togel, buku tafsir mimpi dan selumlah uang pemesanan judi togel dimaksud.AKP.Rahmadani juga mengatakan terhadap tersangka "HS alias Holden" saat diintrogasi juga mengatakan bahwasannya dia merupakan suruhan seseorang yang dikenalnya, dan dalam menjalankan bisnis tersebut mendapatkan komisi dari hasil penjualnya, terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana, pungkasnya (mtc/dieks)