Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Aniaya Istri, Oknum Pejabat BPN Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara dengan Perintah Ditahan

Aniaya Istri, Oknum Pejabat BPN Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara dengan Perintah Ditahan

- Kamis, 14 Oktober 2021 18:30 WIB
Ismail/Matatelinga.com
Aniaya Istri, Oknum Pejabat BPN Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara dengan Perintah Ditahan, Kamis (14/10/2021)
MATATELINGA, Medan: Oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara ( BPN- Kanwil Sumut), Hadjral Aswat Bauty dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dia dinilai bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Cindy Laurenchia Kaluku .

Dalam nota tuntutannya, JPU Kejari Medan, Apriyanto Naibaho, juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Abdul Qadir untuk mengeluarkan perintah penahanan saat putusan nanti.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Apriyanto Naibaho dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/10/2021).

Menurut JPU Aprianto terdakwa Hadjral Aswat Bauty terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Khususnya terhadap korban Cindy Laurenchia Kaluku.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," sebut jaksa dalam pertimbangannya.

Selain itu dalam nota tuntutan JPU Aprianto juga menerangkan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga saksi korban Cindy mengalami luka memar pada kaki dan tangan sebelah kiri sesuai hasil Visum et Evertum.

Atas tuntutan JPU tersebut, Penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Aprianto, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam persidangan diketahui, Korban Cindy Laurenchia Kaluku dipukul terdakwa. Namun Cindy tidak pernah melaporkan perlakuan suaminya itu kepada keluarga atau orang lain.

Hal itu dilakukannya karena ingin mempertahankan rumah tangganya. Hal ini terungkap dalam kesaksian Saksi korban Cindy diruang sidang cakra4, Kamis (16/09/2021), hingga pukul 20.30 Wib.

Cindy juga menerangkan, memang perbuatannya salah, namun itu dilakukannya untuk menutupi kebutuhan rumah tangga.

“Memang salah, aku pinjam online tanpa sepengetahuan suami, namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ucap Cindy sembari menangis didalam ruang sidang”.

[br]

Kemudian Cindy menceritakan peristiwa tersebut kepada majelis hakim, "Waktu kejadian pada Senin 17 Mei 2021, meski saya sudah bersujud minta maaf, namun terdakwa seperti kesetanan terus menampar pipinya hingga memukul lengan kirinya.

“Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan hidup untuk membiayain 4 orang anak hanya Rp500 ribu /perbulan. Jadi tidak mencukupi pak hakim, ” ucap Mantan Pramugari maskapai penerbangan swasta ini sambil m nitihkan air mata.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Qadir, Cindy mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi selalu mendapat kekerasan oleh terdakwa (suami).

“Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumahtangga sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang,” ucap ibu beranak empat itu. (mtc/ism)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Eks Penghuni Lembaga Pemasyrakatan di Tangkap Polsek Medan Kota