MATATELINGA. Asahan - Peredaran narkotika seperti tidak ada habis habis nya beredar ditanah air, walaupun hampir setiap hari penangkapan terhadap barang haram itu sering terjadi. Kali ini, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 3,78 gram yang diperoleh dari seorang Satpam diamankan karena terlibat kasus narkoba.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatkan "Betul ada seorang oknum Satpam kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang resahkan warga" ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, ujar nya, kamis malam (14/10/2021).
Baca Juga:Polda Sumut Bakal Ungkap Dugaan Kasus TPPU Terduga Gembong Narkotika Jusuf PriantoSatpam tersebut diketahui berinisial EH (33) yang merupakan warga Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan, Kata Kapolres."Dia ditangkap pada hari rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, Dia mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan impitan ekonomi karena dia sedang terkenak Surat Peringatan(SP) Dari Perusahaannya yang ada di Kec. Bandar Pasir Mandoge terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.Setelah diintrogasi Satpam itu mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari inisial "B" warga Kec. Buntu Pane Kab. Asahan, "B" berhasil melarikan diri saat disergap dan pihaknya juga sudah menetapkan "B" di Daftar Pencarian Orang (DPO). Terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.