MATATELINGA, Delitua- Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus Seorang pria, berinisial HK (36) warga Jalan Besar Delitua, pelaku pencurian Laptop Milik seorang anak kost wanita, berinisial PY (20) yang merupakan Mahasiswi, warga Jalan Pasar Buntu, Tanjung Morawa. Sabtu (16/10/2021) pukul 13.30 WIB.Menurut Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik kejadian bermula pada hari Jum'at (15/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, saat korban keluar dari kamar kos dengan kondisi pintu yang tidak tergembok.Setelah beberapa jam, korban pun kembali ke kamar kost dan mendapati pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka.Merasa curiga, korban lalu memeriksa barang-barang miliknya, dan ternyata uang kontan sebesar Rp 700.000 yang tersimpan dalam lemari, 1 laptop sudah raib digondol maling.[br]"Atas peristiwa itu, korban membuat laporan dan kita langsung turun ke lokasi dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bernama Hardana Kaban, keesokan harinya, tepatnya hari Sabtu, pelalu dapat diringkas saat berada di Jalan Ardagusema, Delitua,"ucap Manik.Lanjut Kanit Reskrim Polsek Delitua lagi, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya."Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 unit laptop merk Acer milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku kita jebloskan ke sel tahanan,"pungkas Iptu Martua Manik.( Suriyanto )