MATATELINGA, Medan- Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Su alias Su, di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Seorang tersangka, Analisa Nduru alias AN (30) ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang bertetangga dengan korban."Tersangka ditangkap karena telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, Senin (18/10/2021) petang.Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) lalu. Tersangka berhasi ditangkap pada Sabtu (16/10/2021).Awalnya, tersangka masuk ke dalam rumah korban untuk mencuri barang berharga.
Baca Juga:Terkait Persada Sembiring Yang Dilaporkan Balik Oleh Tersangka, Ini Kata KepolisianNamun, saat berada di dalam rumah, pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana. "Tersangka langsung melakukan tindak perkosaan," jelasnya.Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, sambung Tatan, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban, tapi tidak dikabulkan.Karena itu, tersangka langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan."Usai membunuh, pelaku kemudian membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya," sebutnya.[br]Atas kejadian itu, petugas gabungan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan.Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Sidomulyo."Pelaku dapat ditangkap karena ada warga yang melihatnya keluar dari rumah korban," ungkapnya.Dalam penangkapan itu, tersangka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kedua kakinya karena melawan dan menyerang petugas.Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang."Terhadap tersangka sudah kita amankan. Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Tatan.Tersangka dijerat pasal 340 subsidair 338 dan atau 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ( Suriyanto )