Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Garuda Indonesia Dapat Diselamatkan Hingga “Flag Carier” Terbang Tinggi Lagi

Garuda Indonesia Dapat Diselamatkan Hingga “Flag Carier” Terbang Tinggi Lagi

- Selasa, 19 Oktober 2021 17:04 WIB
agie/Matatelinga.com
Hakim Konstitusi MK RI Dr Manahan Sitompul SH MH dan dosen USU Dr Faisal Akbar tampil berbicara pada kuliah umum dengan tema “Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi
MATATELINGA,Medan- Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr Manahan MP Sitompul SH MH dan dosen USU Dr Faisal Akbar tampil berbicara pada kuliah umum dengan tema “Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi” di ruang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Sabtu (16/10/2021).

Kuliah umum dalam rangka menyambut Dies Natalis ke 68 FH USU dilakukan dengan Prokes dan juga secara daring, di ruangan hadir sekitar 20 mahasiswa saja, sementara 140 peserta lainnya mengikuti secara daring. Turut menyampaikan sambutan Rektor USU Dr Muryanto Amin dan Dekan FH USU Dr Mahmul Siregar, terlihat hadir antara lain Kasub MK RA Indah Apriyanti Tomas.

Manahan mengatakan, wabah Covid 19 berdampak global dan nasional, yang menular secara cepat dan menimbulkan korban jiwa di seluruh dunia, mulai terdeteksi di Wuhan, Tiongkok pada akhir Desember 2019.

Kenyataannya, pandemi Covid-19 telah menghentikan berbagai aktifitas sosial, bisnis dan kegiatan ekonomi lainnya,katanya.

Korban pertama positif Covid di Indonesia (Jakarta) terdeteksi 2 Maret 2020, dan kemudian terus melonjak penularannya. Krisis kesehatan itu menyebabkan berhentinya aktifitas ekonomi, akhirnya timbul berbagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Investasi juga terhambat dan ekspor-impor menurun .

Baca Juga:Usut Laporan Pinjol Ilegal, Polda Sumut Koordinasi dengan OJK

Mengatasi Covid-19, berbagai tindakan dilakukan Presiden RI sebagai kepala pemerintahan untuk melindungi kepentingan umum dan ini tentunya butuh dana besar serta berbagai kebijakan antara lain, dibuat kartu sembako, bantuan tunai program keluarga harapan (PKH), Bansos tunai (BST), program pelatihan kartu prakerja, bantuan subsidi upah, diskon listrik, BLT, bantuan kuota internet dan lainnya.

Manahan juga menyinggung tentang kepailitan dan PKPU. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda) menjadi objek analisa kita mewakili perusahaan nasional dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 baik dari dimensi internasional maupun nasional.

Sebagaimana yang dialami oleh Singapore Airline, Thai Airways telah menderita kerugian Bahkan terancam pailit atau bangkrut namun Thai Airways memperoleh persetujuan dari pengadilan Thailand untuk merestrukturisasi utangnya, sehingga putusan atau persetujuan tersebut menjadikan maskapai mempunyai status perlindungan pailit dengan merealisasi rencana restrukturisasi utang.

[br]

Garuda diperkirakan memiliki hutang 4,9 dolar Amerika Serikat setara dengan Rp 70 triliun yang jatuh tempo pada Mei 2021, ditengarai utang tersebut dapat membengkak paling tidak akan sulit menyelesaikan utang yang telah jatuh tempo tersebut,katanya.

Menurut info dari pihak yang berkompeten ada 4 opsi penyelamatan Garuda yang relevan digunakan yaitu: 1). Memberi pinjaman ekuitas, 2). Mengikuti proses legal bankrupty merestrukturisasi kewajiban 3). Restrukturisasi perusahaan Garuda atau reorganisasi dan mendirikan maskapai nasional (national flag carier) baru rute domestik 4). Melikuidasi perusahaan.

Ditambahkan dari pihak-pihak lain menyatakan ditemukan adanya opsi lain sebagai alternatif; yaitu Mengajukan restrurisasi kredit. Pemerintah mengucurkan penyertaan modal negara (PMN). Lembaga Pengelola Investor (LPI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2020. Menerbitkan obligasi dengan tujuan refinancing. Pemerintah menerbitkan obligasi rekapitalisasi . Mengubah model bisnis.

Rebranding yaitu merubah citra perusahaan, seperti nama dan logo baru. Memperbaiki manajemen perusahaan dan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang bertujuan agar perusahaan lebih profesional, efisien, efektif dan menguntungkan.

Harapan masyarakat terhadap Garuda Indonesia adalah Garuda bisa terbang kembali dengan cara mempercepat pogram vaksinasi Covid-19 secara nasional guna tercapainya kekebalan komunal yang sekaligus akan mendorong pemulihan ekonomi.

Pada 16 Juli 2021 yang lalu ternyata Garuda Indonesia telah menerima panggilan sidang dari pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airline (MYIA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2004, permohonan PKPU tidak hanya dapat diajukan oleh Debitor, tapi juga dapat diajukan oleh pihak Kreditor yang dalam hal ini akan lebih memungkinkan terjadinya perdamaian.

Namun seadainya antara Garuda (Debitor) dengan PT MYIA dan kreditor lainnya (para lessor Angkasa Pura) tidak tercapai perdamaian atau perdamaian tidak dihomologasi pengadilan, maka akibat hukumnya Garuda harus dinyatakan pailit dan dilikuidasi. Pihak PT MYIA mengajukan permohonan PKPU dan bukan permohonan pailit, mengindikasikan pihak Kreditor ini mengutamakan perdamaian dengan semangat membangun negosiasi win-win solution antara Debitor dengan para Kreditor.

Debitor yang dalam kesulitan membayar utang-utangnya kepada para kreditornya, mengajukan rencana perdamaian dengan itikad baik serta perusahaannya masih “going concern” yang mempunyai prospek untuk bangun dari keterpurukannya adalah filosofi dari PKPU untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang terguncang akibat krisis. Perusahaan yang dinyatakan pailit akan menimbulkan negative multi-effect terhadap perekonomian nasional, akibat perusahaan yang tutup, tenaga kerja yang kehilangan lapangan kerja dan stake holders perusahaan besar sebagai sokoguru ekonomi nasional, tidak lagi berperan menggerakkan roda perekonomian nasional bahkan ekonomi global.

Penyelamatan perusahaan-perusahaan ini terkait dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33 ayat (4) UUD 1945). Sebagai perbandingan pelaksanaan PKPU di Indonesia dengan negara lain, pengaturan reorganisasi dalam Chapter 11 United States Bankruptcy Code yang sudah mempunyai panduan berupa format-format “Reorganization Plan”, dalam prosedur pelaksanaannya dengan tawaran-tawaran variatif kepada debitor dan para keditor dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.

[br]

Pengaturan PKPU dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 belum lengkap memberi format maupun cara-cara pelaksanaan dari pada perdamaian yang dicapai, sehingga semuanya diserahkan kepada persetujuan para pihak.

Dalam praktik bisnis berkembang bentuk kesepakatan penundaan pembayaran utang secara informal yang dilakukan satu paket dengan reorganisasi (restrukturisasi) perusahaan.

Reorganisasi (restrukturisasi) perusahaan memiliki banyak segi antara lain:Restrukturisasi objek usaha bisnis, yakni mengundang restrukturisasi sampai batas-batas tertentu. Restrukturisasi institusional. Restrukturisasi modal. Restrukturisasi utang.

Secara formal dalam praktik PKPU, restrukturisasi yang dimaksud adalah restrukturisasi finansial dan restrukturisasi utang. Adapun jenis restrukturisasi utang yang dimohonkan oleh debitor dalam rencana perdamaian sebagai berikut; Penundaan (moratorium) pembayaran kredit kepada kreditor. Syarat bunga pinjaman yang lunak. Penjadwalan kembali pembayaran pokok pinjaman. Konversi utang menjadi modal. Penempatan modal baru atau perolehan pinjaman. Penghapusan utang,kata Manahan.

Garuda telah masuk dalam proses Legal Bankruptcy dengan pintu PKPU (restrukturisasi utang), maka jalur formal ini dapat dikombinasikan antara opsi penyelamatan pihak-pihak tersebut di atas dengan program pemerintah yang dapat direalisasikan seperti PMN, obligasi atau refinancing,restrukturisasi kredit, pinjaman ekuitas yang dapat diajukan dalam rencana perdamaian.

Perdamaian dengan para kreditor bahkan melakukan reorganisasi dihomologasi pengadilan, sehingga Garuda Indonesia dapat diselamatkan hingga “Flag Carier” dapat terbang tinggi lagi. Solusi penerapan reorganisasi dalam sistem PKPU adalah bahwa ketentuan jangka waktu 270 hari dalam Pasal 225 Undang-Undang 37 tahun 2004 hanyalah batas waktu untuk mencapai kesepakatan damai atau proses persetujuan dan pelaksanaan rencana perdamaian sedangkan realisasi tidak terbatas pada waktu yang ditentukan tersebut,kata Manahan MP Sitompul yang lahir di Tarutung, Sumatera Utara, 8 Desember 1953. Lulusan sarjana hukum di USU, kariernya dimulai sebagai hakim pada 1986.Manahan terpilih menjadi hakim konstitusi pada 2015. Dia terpilih untuk periode kedua pada 2020, dan menjadi hakim MK yang jabatannya masih paling lama hingga 2025.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

AWAS! Sumut Tenggelam! 6 Wilayah Dikepung Banjir, Langkat Lumpuh Total 2.678 KK Terisolir!

Berita Sumut

Indonesia Perkuat Koridor Rantai Pasok dari Sumut

Berita Sumut

Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Berita Sumut

Kesiapsiagaan PDI Perjuangan se- Sumut Menghadapi Perubahan Cuaca dan Bencana Alam

Berita Sumut

Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan

Berita Sumut

Bencana Alam Silih Berganti, PDI Perjuangan Instruksikan Kader Jaga Stabilitas Politik