MATATELINGA, Medan-Pengadilan Negeri (PN) Medan dimintaKuasa hukum Achmad Kusnan, Surya Adinata mohonjeli dalam menangani Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh tersangka Sujono.Mantan Direktur LBH Medan mengatakan, awalnya Sujono memakai uang ratusan juta kepada kliennya Achmad Sujono. "Untuk urusan lahan tanah di Pekan Baru. Pengakuan Sujono itu tanah miliknya," ujar dia kepada Mistar lewat telepon seluler, Kamis (21/10/2021).Kemudian, kliennya tersebut mengkucurkan dana tersebut kepada Sujono di Medan. "Ternyata tanah tersebut bukan tanah milik Sujono. Kemudian kliennya meminta kembali uang tersebut," ucap dia.Karena Sujono terus menghindar, Achmad Kusnan pun membuat laporan ke Polda Sumut sesuai nomor STTLP 1307/VII/2020/SPKT II tertanggal 20 Juli 2020. "Dilaporkan la ke Poldasu," kata dia.
Baca Juga:Sedulur Selawase Apresiasi Kepedulian Kapolres Langkat pada Penderita Tumor MataSetelah menerima laporan itu, ternyata Poldasu melakukan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). "Alasan Poldasu bukan tindak pidana. Kemudian kita lakukan prapid ke Pengadilan Negeri Medan," ujar Surya Adinata.Dari hasil Putusan Prapid terdahulu No.41/Pid.Pra/2021/PN Mdn tanggal 07 September 2021, kasus tersebut harus dilanjutkan kembali karena cukup alat bukti. "Pihak kepolisian wajib menindaklanjutinya karena sudah ada putusan Prapid dari Pengadilan Negeri Medan. Kemudian Poldasu menggelar perkara dan menetapkan tersangka Sujono dan dilakukan penahanan," akunya.[br]Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sujono melakukan Prapid ke PN Medan dengan Nomor : 50/Pid.Pra/2021/PN.Mdn. "Agak aneh dari sisi hukumnya, ketika putusan Pradilan sudah berkekuatan hukum, nah kalau hasil Prapid berbeda ini jadi kacau," terangnya."Makanya harusnya putusannya linear (sejalan) dengan putusan yang sebelumnya PN Medan juga memutuskan itu cukup alat bukti," aku dia.Apabila hasil Prapid Sujono berbeda dengan hasil putusan Prapid kliennya berbeda, maka PN Medan mengeluarkan dua produk putusan yang saling bertentangan. "Kalau la hasilnya menghentikan penyidikan berarti ada dua produk putusan yang saling bertentangan," ungkap dia.Dia menambahkan, untuk menghindari preseden buruk dalam penegakan hukum dan menjaga marwah Pengadilan Negeri Medan diharapkan agar hakim jeli dalam memutus perkara Prapid yang diajukan tersangka.Humas Pengadilan Negeri Medan Imanuel Tarigan membenarkan adanya Prapid Nomor : 50/Pid.Pra/2021/PN.Mdn. "Prapid pertama itu yang mengajukan pelapornya yakni Ahmad Kusnan. Oleh hakim prapradilan dinyatakan tidak sah SP3 itu. Akhirnya dilanjutkan kembali penyidikan sehingga Sujono ditetapkan tersangka dan ditahan. Sekarang Sujono mengajukan prapid Nomor 50," ucap dia sembari mengaku kalau dirinya sebagai Hakim di Prapid Nomor : 50/Pid.Pra/2021/PN. Mdn.Sementara itu, Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara mengakui kalau pihaknya menangani laporan tersebut.