MATATELINGA. Asahan - Dengan menggunakan anak kunci palsu tersangka “SD alias Pian alias Anak Jin” (28) warga Asahan Baru kecamatan tanjung Balai Asahan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam BK.3779 QAE milik korban Nurbaiti Harahap alias Betti (22) warga lorong III Kapias pasir kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai, Kamis (21/10/2021).Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Rahmadani dalam keterangannya membenarkan adanya tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam BK.3779 QAE milik korban Nurbaiti Harahap alias Betti (22) warga lorong III Kapias pasir kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai, yang dilakukan oleh tersangka, ujarnyaLebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani mengatakan kejadian pencurian terhadap kendaraan roda jenis Honda Revo warna Hitam BK.3779QAE tersebut terjadi pada Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 Wib di dusun I desa Bagan Asahan yang sedang diparkir oleh pemiliknya di dekat pintu rumah kerabatnya. Selang beberapa lama kemudian korban yang hendak pulang sudah tidak lagi melihat kendaraan roda dua yang diparkirkan dekat pintu masuk rumah kerabatnya.
Baca Juga:Polres Pelabuhan Belawan Memperingati Maulid Nabi Muhammad Dan Santuni Anak YatimMelihat kendaraan sudah raib, korban bersama kerabatnya mencari kesekeliling rumah, dan ada dua orang warga setempat yang melihat Anak Jin, sebelum sepeda motor tersebut raib terlihat duduk diatas sepeda motor tersebut sambil memegang alat cangkul.Berdasarkan informasi kedua warga masyarakat tersebut selanjutnya korban bersama kerabatnya berupaya mengambil sepeda motor miliknya yang sudah berada di rumah tersangka.Namun, saat korban bersama kerabatnya mengambil sepeda motor miliknya, tersangka melakukan perlawanan, sehingga warga masyarakat yang melihat kejadian tersebut berdatangan dan melihat massa sudah mulai ramai pelaku langsung melarikan diri, dan korban selanjutnya membuat pengaduan.Berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LP/IX/2021/SU/Res Ash/Sei Kepayang Kapolsek SeiKepayang dan kanit Reskrim serta opsnal melakukan lidik atas kejadian tersebut dan pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 03.00 Wib. Kapolsek Sei Kepayang dan Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka berada di Panton, selanjutnya opsnal Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka.Setelah dilakukan pemeriksaan tersagka mengakui mengambil sepeda motor dimaksud dengan menggunakan anak kunci palsu, terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan barang bukti juga telah diamankan di Mapolsek Sei Kepayang, ungkapnya. (dieks)