MATATELINGA. Labuhanbatu - FB (26) warga Kecamatan Bilah hilir, Kabupaten Labuhanbatu harus berurusan dengan Polisi. Lantaran dia nekat menjual narkoba alasan membutuhi kehidupan keluarga.Dia ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Jum'at (22/10/2021) Sekira Pukul 17.30 Wib. Tepatnya saat sedang menunggu pembeli di Depan sebuah rumah simpang PT. Socfindo."Dia FB sudah hampir sepekan kita lakukan pengintaian. Hasilnya berupa 1 Bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 3,94 Gram bruto dan 1 Unit Handphone merk Vivo warna hitam berhasil kita amankan," Kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Minggu (24/10/2021) pada Wartawan.
Baca Juga:Disiplin adalah Napasku Disetiap Langkah Dimanapun BeradaKatanya, dari hasil pemeriksaan oleh FB bahwa sudah 6 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 10 gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 gram Rp. 200.00,-"Jadi barang FB ini di peroleh dari berinisial E (msh dalam penyelidikan) yang telah dilakukan pengembangan melalui HP namun tidak aktif," Terang Martualesi.Akibat perbuatannya, sambung Kasat, FB dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling maksimal 20 tahun penjara.