MATATELINGA. Tapanuli Selatan - Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi yang digelar Polres Tapsel, Minggu pagi (24/10/2021) sekira pukul 09.00 Wib masih menemukan para pelanggar Prokes atau yang tidak memakai masker di Kecamatan Angkola Selatan Tapsel.Di awali dengan apel keberangkatan di Mapolres Tapsel kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Operasi Yustisi di jalan umum Padangsidimpuan-Simarpinggan tepatnya di depan Pos Polisi Desa Situmbaga Kecamatan Angkola Selatan Tapsel.Ada sebanyak 50 orang pelanggar Prokes yang terjaring dalam Operasi Yustisi ini.Kemudian ada 30 orang pelanggar prokes diberikan sanksi teguran lisan dan 20 orang lainnya diberikan sanksi teguran tertulis.
Baca Juga:Penyadaran Harus Terus Dilakukan, Bobby Nasution Instruksikan Camat Bawa Warga Positif Covid-19 ke IsoterKemudian personil Polres Tapsel bersama Kodim 0212/TS dan Pemkab Tapsel membagikan sebanyak 50 pcs masker kepada para pelanggar Prokes sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel kepada warga masyarakat.Kegiatan ini dipimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Tapsel Iptu R.Trihardjanto, SH Pengendali dengan didampingi KBO Sat Binmas Ipda H.Taufik Manullang.Dengan mengikutsertakan sejumlah personil sebanyak 23 orang personil yang terdiri dari Polres Tapsel 8 orang, Kodim 0212/TS 5 orang, Sat Pol PP Tapsel 5 orang, Dishub Tapsel 2 orang dan BPBD Tapsel 3 orang.