Matatelinga - Medan, Satu rumah ruko berlantai 3 yang dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu dan ekstasi di Medan, Rabu (7/7/2014), di grebek satuan reskrim narkoba Polresta Medan. Dari lokasi itu, polisi menangkap 2 pelaku bersama sejumlah narkotika setengah jadi serta alat dan bahan pembuatnya.Lokasi yang digerebek berada di Kompleks Ruko Katamso, Jalan Brigjen Zein Hamid No 23 A, Medan. Ruko di tepi jalan itu merupakan bekas toko besi Usaha Jadi Jaya.Dari dalam ruko, petugas menangkap EH (44) dan A (30), keduanya warga Medan. "EH ini merupakan residivis dalam kasus narkotika dan dihukum hampir 5 tahun. Dulu dia ditangkap di kawasan Aksara," jelas Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo di lokasi penggerebekan.Selain kedua tersangka, polisi juga menemukan peralatan lengkap untuk pembuatan sabu-sabu dan ekstasi, seperti tabung reaksi, beaker glass, labu destilasi, dan timbangan. Selain itu petugas juga mengamankan bahan-bahan kimia seperti epedrin, aseton, HCl, soda api, alkohol 96 persen, posfor merah, dan aquades."Barang bukti yang kita temukan 13 liter cairan yang sudah dites laboratorium forensik, di antaranya terbukti mengandung metaphetamine, Juga ada bubuk yang tinggal diolah jadi ekstasi," sambung Nico.Barang bukti yang ditemukan diperkirakan bisa membuat 1,2 kg sabu-sabu. Narkotika itu bisa dibuat pelaku dalam sepekan.Kepala Satuan Reserse Narkotika Polresta Medan Kompol Dony Alexander menambahkan, penggerebekan dan penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. "Setelah info itu kita selidiki, kita lakukan penggerebekan," jelasnya.Sementara itu, EH mengaku praktik pembuatan sabu-sabu dan ekstasi itu baru berlangsung 2 bulan. Dia berdalih mendapatkan perlengkapan dan bahan pembuat narkoba itu dari Jakarta. Mereka pun diajari teknis pembuatannya melalui telepon. "Belum ada yang dijual, baru sekali ini," kilahnya.Namun, polisi tidak begitu saja percaya dengan pengakuan EH dan A. Mereka masih mendalami kasus itu. (Mt)