Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Diskominfo Padangsidimpuan Gelar Sodialisai Perwal No 51.

Diskominfo Padangsidimpuan Gelar Sodialisai Perwal No 51.

- Kamis, 28 Oktober 2021 06:45 WIB
Iwan/Matatelinga.com
Walikota Padangsidimpuan Menghadiri Acara Sosialisasi Yang Diselenggarakan Dinas Kominfo.
MATATELINGA, Padangsidimpuan- Diterbitkan sejak 2019 lalu, Perwal Nomor 51 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika kemarin, Perwal ini disosialisasikan ke puluhan pengusaha warnet di aula MAN II Kota Padangsidimpuan,Rabu (27/10/2021).

Kepala Diskominfo Kota Padangsidimpuan, Islahuddin Nasution S.Sos pada laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi untuk para pengusaha warnet ini merupakan pengenalan perda tersebut kepada para pengusat agar keberadaan warnet dapat memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap para masyarakat yang menggunakan jasa warnet.

"Perwal ini mengatur beberapa hal, misalnya kenyamanan tempat, penggunaan software dan juga aplikasi yang digunakan untuk pemblokiran situ - situs dewasa", ujar Islahuddin"

Selain itu dia mengajak kepada pengusaha untuk mematuhi semua peraturan, sehingga tidak dikenakan sanksi seperti yang tertera pada perwal No 51 tahun 2019 Bab VII pasal 11, 12, 13 dan 14, tambahnya.

Irsan Efendi Nasution SH selaku Walikota pada sambutannya menyampaikan sosialisasi ini sebernarnya tidak rumit Pemerintah tidak melarang, akan tetapi Pemko Padangsidimpuan mengatur agar kehadiran warnet ini memberi lebih banyak manfaat kepada masyarakat.

[br]

“Banyak penyalahgunaan warnet, karenanya semua hal tersebut kita atur,” ungkap Walikota"

Kami berharap dengan diterbitkannya Perwal No 51 Tahun 2019 dapat menjaga generasi muda di Kota Padangsidimpuan dari konten, situs maupun hal - hal yang negatif"tambah Walikota"

“Tak bisa dipungkiri bahwa Warnet juga memiliki peran membuat masyarakat melek internet, untuk itu harus ada pengawasan dari semua pihak agar memastikan penggunaan warnet ini untuk hal yang positif,” tutupnya.

Jika nantinya ada yang melanggar, pihak Pemko Padangsidimpuan akan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun jika masih membandel, maka sikap tegas akan diberikan.

"Sanksi terberat adalah penutupan warnet dan penarikan ijin usaha,” tegas Irsan".

Usai dilaksanakannya pembukaan sosialisasi Perwal No 51 Tahun 2019 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padangsidimpuan Zulkifli Lubis, menjelaskan sebagai penegak perda keputusan kepala daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,setelah adanya perda dan sosialisasi ini, Satpol PP tentunya akan menindak tegas pengusaha yang membandel.

Sementara itu Kabid Sarana & Prasarana Komunikasi Ira Kartika Pulungan SE menambahkan bahwa penegakan aturan tersebut untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, menghindari bahaya penyalahgunaan internet oleh masyarakat terutama anak didik dari berbagai hal yang dapat merusak, mencegah terjadinya kejahatan seksual, cyber crime dan lain - lain.

Tampak hadir Kadis Perizinan Ruslan Abdul Gani, Camat Padangsidimpuan Utara Nanda Alfina, Mewakili Kadis Perindag.

(Iwan).

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam

Berita Sumut

Rico Waas Puji Film 'Samudera' Karya Anak Medan

Berita Sumut

RS Adam Malik Dukung Layanan Medis untuk Piala AFF U19 2026 di Sumut

Berita Sumut

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Gubernur Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo

Berita Sumut

Sumut Jadi Tuan Rumah Hari Anak Nasional 2026, Bobby Nasution Harapkan Event Nasional Dorong Ekonomi Daerah

Berita Sumut

Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Hasil Reses DPRD, Usulan Masyarakat Diprioritaskan Berdasarkan Urgensi