MATATELINGA, Medan: Jhoni Sihombing terdakwa yang diduga melakukan pemukulan terhadap Anita (saksi korban) membantah keterangan kesaksian yang disampaikan oleh tiga orang saksi yang dihadirkan sekaitan kasus tersebut, dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10/2021).Ketiga saksi yakni pendeta Ester Sitorus,S.Th, Eko Putra Pardede dan Purba Siagian.Keberatan itu disampaikan Jhoni usai mendengarkan keterangan para saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir dan Penuntut Umum Kejari Medan, Ramboo Sinurat.Di luar persidangan, Jhoni ketika di konfirmasi tentang kesaksian para saksi menyatakan, bahwa kejadian keributan di Halaman Gereja HKBP Immanuel di Jalan Sei Brantas tidak seperti diterangkan saksi- saksi itu."Ada keterangan saksi mengatakan memisahian antara korban dan terdakwa. Sementara dari rekaman terlihat bukan saksi akan tetapi seorang penjaga gereja. Fisik penjaga gereja kurus yang terlihat bukan gemuk," ungkap Joni pada wartawan.Dikatakannya," saya tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang disampaikan saksi maupun korban. Malah saya yang dikejar dan sambil dipukuli oleh korban," papar Joni lagi.Masih menurut Joni, dia pun sudah memaafkan dan tidak berniat melaporkan kembali orang yang telah mefitnahnya.(mtc)