MATATELINGA, Medan- Sungguh miris Nasib yang dialami oleh Bunga ( 17 tahun, nama samaran ) usai orang tuanya bercerita pada tahun 2018 silam, Bunga memilih ikut ibu kandungnya berinisial NR.Namun hal ini membawa malapetaka bagi Bunga, lantaran semenjak perpisahan ayah dan ibunya, ibu kandung korban NR memilih untuk berpacaran lagi dengan pria lain berinisial AM yang sudah beristri dan tinggal di kecamatan Medan Polonia.Hingga akhirnya pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB, AM yang kerap datang ke rumah korban dengan dalih bertemu dengan NR memanfaatkan suasana sepi disaat ibu korban sedang bekerja menjadi asisten rumah tangga di kota Medan, mendatangi rumah korban dan menyelinap masuk ke kamar korban yang pada saat itu sedang tertidur pulas.AM pun sukses mengambil keperawanan Bunga, walaupun Bunga melakukan perlawanan."Hal ini kemudian dilaporkan Bunga pada ibu kandungnya NR, bukanya marah, ibu korban malah menyarankan agar Bunga tidak memberitahukan peristiwa pencabulan yang dialaminya pada orang lain,",sebut kuasa hukum korban, Luqman Sulaiman SH.
Lanjut kuasa hukum lagi, sukses dengan aksi cabul yang dilakukanya ( AM ) kembali melakukan mengulangi perbuatan bejatnya pada Bunga pada tanggal, 20 Agustus 2021."Yang kedua dilakukan pelaku pada, tanggal 20 Agustus 2021, siang hari, saat ibu korban juga sedang tak berada dirumah, pelaku kembali memperkosa korban untuk yang kedua kali.namun yang membuat kami sebagai kuasa hukum, iklash mendampingi korban adalah ibu korban pada kejadian yang kedua ini juga mengetahuinya namun malahan, ibu korban meminta agar pelaku membelikan korban 1 unit iPhone 12 Pro Max, seharga Rp.12.000.000 sebagai upaya menutup mulut korban,"ucap Luqman.Hal ini terbongkar, kata penasehat hukum lagi, setelah korban lari dari rumah ke rumah ayahnya berinisial MZ. Dianalah, Bunga menceritakan kepedihan hatinya pada ayah korban.[br]
"Kemudian ayahnya mengadu pada kami, hingga akhirnya semalam ( Rabu 27/10) ayah korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/2168/X/2021/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumut. Kami berharap agar laporan kami ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polrestabes Medan, mengigat hal ini merupakan Lex Spesialis dan merupakan kejahatan luar biasa terhadap anak,"ucap Luqman SH.Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting saat dikonfirmasi awak media ( 28/10) berjanji akan mengecek laporan korban."Kita cek dulu ya bang laporannya" seraya meminta photo laporan ayah korban. ( mtc/ Suriyanto )