MATATELINGA Medan- Kasus Penganiayaan pedagang pasar berakhir saling lapor hingga jadi tersangka terulang kembali setelah sebelumnya Litiwari Iman Gea pedagang sayur dipasar Gambir, Percut Seituan menjadi korban penganiyaan oleh sekelompok preman dan berakhir Saling Lapor Hingga korban ( Litiwari ) ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditarik ke Polda Sumatera Utara, hingga status tersangkanya dicabut.Kali ini menimpa seorang pedagang sayur di pasar Pringgan bernama Budi Alan menjadi korban penikaman oleh 3 orang preman di lokasi kejadian pada bulan Agustus lalu.Menurut korban, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sektor Medan Baru setelah antara ia dan para pelaku saling lapor ke polisi.Kejadian tersebut menurut Alan terjadi saat ia berdagang di pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru didatangi oleh sekelompok orang preman untuk meminta uang keamanan ( SPSI ) namun ia tak mau memberikan, hal ini lah yang membuat para preman melakukan penganiyaan pada dirinya."Orang itu datang ke tempat aku jualan minta uang keamanan, lantaran aku mau pergi, tak ku kasih uang yang mereka minta, sambil berlalu pergi dengan mobil ku.Ributlah kami, saat itu salah satu pelaku seolah-olah ingin mendamaikan, sementara seorang lagi pergi mengambil sesuatu lalu balik lagi.mobil ku dipukulnya dan langsung melakukan penikaman ke arah muka dan kena pelipis bagian kiri dan dadaku, pas itu aku langsung mengambil dongkrak dan kubalas karena kalau tak membela diri, bisa mati aku,"ucap Budi Alan pada awak media (28/10).[br]Lanjutnya lagi, akibat peristiwa itu korban mengalami luka tikam.pada bagian dada dan harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditolong oleh para pedagang lain di pasar Pringgan."Setelah mendapat perawatan baru aku membuat laporan ke Polsek Medan Baru, rupanya para pelaku buat laporan juga hingga aku tau, aku ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima surat dari pihak kepolisian pada hari Kamis (20/9),"jelas korban.Mengetahui aksi saling lapor ini, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui konferensi pers di lapangan apel Polrestabes Medan pada (28/10) malam mengatakan bahwa Kasus tersebut sudah ditarik penyidikanya ke Satreskrim Polrestabes Medan."Terkait kasus saling lapor antara BA dan BS dimana dalam laporan BA, saudara BS jadi tersangka dan berkasnya sudah P 21 dan sudah tahap 2, tinggal jadwal sidang. Untuk laporan BS yang melaporkan BA kasusnya kita tarik ke Polrestabes Medan dan sedang didalami oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.Bila kita tidak menemukan niat jahat dari BA maka kasusnya akan kita hentikan,"tegas Riko didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi WahyudiRiko juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir aksi premanisme apa pun bentuknya dan untuk itu pihaknya telah melaksanakan operasi Kancil dengan sasaran kejahatan jalanan termasuk aksi premanisme. ( Suriyanto )