MATATELINGA. Karo - Perbuatan keji dan tak bermoral lagi lagi kembali terjdi dan menimpa seorang gadis belia di kecamatan kabanjahe, kabupaten tanah karo. Perbuatan bejat itu menimpa seorang gadis perempuan sebut saja namanya Melati (15), ia digilir secara bergantian oleh lima teman laki lakinya.Kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 00.00 Wib. Melati (15) dikirimi sebuah pesan singkat oleh LG melalui Whatsapp dengan mengajak korban ke Kabanjahe untuk minum kopi.Ajakan itu pun mendapat sambutan baik oleh melati. Ia pun keluar rumah saat ibunya sudah tertidur lelap.Selanjutnya, dia menuju simpang Rumah Kabanjahe menunggu LG yang menjemputnya menggunakan sepeda motor.LG kemudian datang dan membonceng Melati menuju ke arah Simpang Empat, Ndokum Siroga tepatnya di rumah FHG.
Baca Juga:Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah Hadiri Pengukuhan Depidar SOKSI SumutSesampainya di sana korban menemui empat orang teman LG lain nya yakni, GAP, MI, HPG, FHG, sehingga terdapat lima orang laki-laki di dalam rumah tersebut.Saat berada di rumah itu, LG langsung mengajak melati ke dalam kamar dan langsung menyetubuhinya. Setelah LG puas melampiaskan nafsu bejatnya ia sontak langsung keluar meninggalkan kamar tersebut, dan langsung bergiliran FHG, HPG, GAP dan MI yang menyetubuhi korban.Usai kelima lelaki biadab itu melampiaskan nafsunya, korban pun langsung diantar pulang ke rumahnya.Taruh curiga dengan anaknya, sang ibu langsung menginterogasi Melati.Melati yang tak kuasa menyimpan rasa takut nya. Gadis belia ini mengakui bahawasanya dirinya sudah digiliri oleh lima teman lelakinya.[br]Mendengar pengakuan itu, sang ibu yang keberatan atsa kejadian yang menimpa putrinya. Sontak langsung membuat laporan ke Polres Tanah Karo.Atas kejadian itu, Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo yang disampaikan melalui penyidik membenarkan atas laporan tersebut dan telah melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku dari kediaman nya masing-masing di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.Masing-masing berinisial LG (15), GAP (13), MI (14), HPG (16) dan FHG (15).Dikarenakan perbuatanya, para pelaku terjerat dan melanggar Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2012.