MATATELINGA, Simalungun: Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun barhasil membekuk tiga orang komplotan pencurian kendaraan roda empat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Simalungun.Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 2 unit kendaraan roda 4 yakni 1 unit mobil minibus merk Suzuki warna biru metalik, tanpa plat No. Ka.: MHYESL4155J578549, No. Sin.: G15A1A572952 dan 1 Unit mobil merk Daihatsu type Rocky F75RVBD warna hitam tanpa plat dan sejumlah barang bukti lainnya.Para pelaku berinisial "B" (54) warga Kec. Sunggal Kab. D. Serdang, "H" Alias Ijun Alias Jonedi (43) warga Kab. D. Serdang dan "R" Alias Panjang (34) Kab. D. Serdang.Modus pelaku melakukan pencurian dengan target mobil-mobil yang terparkir di perumahan, menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur mobil"Kelompok ini juga beroperasi di sejumlah daerah di wilayah lain dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi Selasa (02/11/2021) sekira pukul 14.30 Wib. (mtc/subrata)