Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Soal Peralihan Inventarisasi Aset, Wawako Padangsidimpuan Hadiri Rakor di Kantor Bupati Tapsel.

Soal Peralihan Inventarisasi Aset, Wawako Padangsidimpuan Hadiri Rakor di Kantor Bupati Tapsel.

- Rabu, 03 November 2021 12:45 WIB
iwan/matatelinga
Wawako beseta para pimpinan OPD Pemerintahaan Kota Padangsidimpuan di ruang Kerja Perkantoran Bupati Tapanuliselatan.

MATATELINGA, Padangsidimpuan: Pimpinan Organisasi Daerah (OPD) menghadiri undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Pengalihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan diruang rapat kantor Bupati Tapanuli Selatan,Selasa (2/11) kemarin.Sebelumnya Ka-Humas Pemko Padangsidimpuan kepada wartawan mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi P3D dihadiri Wakil Walikota Arwin Siregar, Bupati Tapsel Dolly Putra Pasaribu,Sekda Tapsel Drs Parulian Nst MM, serta Para Asisten dan Pimpinan OPD Pemkab Tapsel-Pemkot Padangsidimpuan,Rabu (3/11/2021).Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mengundang Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk menindaklanjuti Berita Acara Rapat koordinasi pada tanggal 21 September 2021.Rapat koordinasi Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemko Padangsidimpuan dimediasi dan difasilitasi oleh Pemprov Sumatera Utara bertempat di Aula Pembinaan Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut Rapat di Ditjen OTDA Kemendagri tanggal 16 September 2021.Bupati Tapsel juga menanggapi surat Pemkot Padangsidimpuan nomor 032/4773 tanggal 13 Oktober 2021 perihal tindak lanjut Penyelesaian Barang Milik Daerah.Dolly Putra Pasaribu selaku Bupati Tapanuliselatan menjelaskan, bahwa tahapan demi tahapan penyelesaian terhadap Pengalihan Personil Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan ke Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah selesai.“Amanat Undang-undang Nomor 4 tahun 2001 sebagaimana telah dijelaskan didalamnya, bahwa tindak lanjut telah selesai dilaksanakan dan hal ini juga telah ditegaskan pada poin 3 surat Bapak Gubernur Sumatera Utara Nomor 700/8832 tanggal 10 September 2021 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Nomor Itprovsu/631/R/2021 tanggal 27 Agustus 2021 sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK tentang Penyelesaian Pengalihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan”ucap Dolly"Selanjutnya dalam pertemuan rapat koordinasi tersebut Wawako Arwin Siregar berharap pertemuan dengan Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mandapat titik terang dan mendapat respon positif. “Kita percaya, dibawah kepemimpinan Bupati Dolly dinamika permasalahan peralihan aset Kabupaten Tapanuli Selatan di Kota Padangsidimpuan bisa terselesaikan dengan arif dan bijaksana”tutur Arwin"Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan pada Pasal 14 ayat (1) huruf b menyatakan,"Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah Kota Padangsidimpuan, menteri/kepala lembaga pemerintah non-departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada pemerintah Kota Padangsidimpuan yang meliputi pegawai, barang milik/kekayaan negara/daerah, BUMD Prov Sumut dan BUMD Kabupaten Tapanuli Selatan, utang piutang, dokumen dan arsip lainnya”[br]Sejak Pemerintah Kota Padangsidimpuan terbentuk pada 17 Oktober 2001 hingga sekarang peralihan Inventarisasi Asset masih menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Untuk kelancaran serta penyelenggaraan Pemerintahan Kota Padangsidimpuan melalui Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan.Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidempuan. (mtc/Iwan)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Lintas Sektoral dan Arahan Langsung Kapolri Via Zoom Meeting, Perkuat Stabilitas Kamtibmas Hadapi Dinamika Global

Berita Sumut

Pemko Medan Percepat Kesiapan Lahan dan Infrastruktur Proyek PSEL

Berita Sumut

Wabup Asahan Buka Rakorpem Periode April 2026

Berita Sumut

Pemkab Simalungun Rakor Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Terpadu dan Berkelanjutan

Berita Sumut

Rakortekrenbang di Siantar, Wesly; Siap Dukung Penguatan Konektivitas, SDM dan Sektor Unggulan Daerah

Berita Sumut

Perkuat Sinergi Dalam Forum Lalu Lintas