MATATELINGA. Serdang Bedagai - Peredaran narkotika seperti tidak ada habis habis nya, pada hal sudah banyak para pelaku yang terjaring akan barang haram tersebut. Kali ini lagi lagi personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai kembali meringkus seorang laki laki berinisial Jubong (45) warga Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 21.30 Wib di Dusun I Desa Sei Jenggi Kec. Perbaungan.Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan bubuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0.42 gram. Dan 1 unit HP NOKIA warna hitam.AKBP Robin Simatupang SH,MHum selaku Kapolres Serdang Bedagai didampingi AKP Sopyan SPd selaku Kasi Humas mengatakan kepada wartawan, Kamis (4/11/2021) bahwa penanganan tersangka merupakan pengembangan dari pelaku berinisial A dan Y, pada hari Senin (25/10/2021) di Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai sekira pukul 23.30 Wib.
Baca Juga:BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5000 Butir Pil ekstasi Dikendalikan Dari Dalam LapasSebelumnya, pada malam hari sabu tersebut dibelinya dari Jubong dengan menggunakan HP dan lanjut komunikasi di wilayah titik temu di Dusun II Pasar Bengkel.Pada saat itu, sekira pukul 21.30 Wib, oleh Team terlihat ciri ciri dan postur tubuh dan identitas yang sama, oleh team melakukan under cover buy."Dan saat hendak melakukan transaksi pelaku mengetahui Identitas Team, dan kemudian berusaha kabur. Melihat itu, langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti," ujar Sofyan.[br]Kemudian terhadap Jubong, sambungnya, dilakukan interogasi awal dimana bahan tersebut didapat ianya mengatakan telah menerimanya dari orang Desa Kesatuan setiap Minggu yang tidak diketahui identitasnya."Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polres Serdang Bedagai, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Sofyan.