MATATELINGA, Medan:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019 dengan tersangka Sekda Non Aktif Pemkot Tanjungbalai, Yusmada ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Medan pada Selasa (02/11/21).Masih dalam keterangan persnya, Ali Fikri menyebut dengan dilimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Medan maka status penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor.Meski demikian, sebut Ali Fikri menegaskan untuk sementara waktu penahanan Terdakwa tersebut masih di titipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selanjutnya, pihak KPK menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Umum KPK.Untuk perkara ini, Yusmada didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor. (mtc/ism)