MATATELINGA. Tebingtinggi - RD alias Doni (39), seorang Buruh Harian Lepas (BHL) warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah ketahuan menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 4,12 gram dengan berat bersih 2,76 gram.Seperti pada kasus-kasus penangkapan pelaku narkotika di wilayah hukum Mapolres Tebingtinggi, tertangkapnya di duga pelaku RD alias Doni juga berkat adanya kerjasama antara petugas dengan warga masyarakat yang menginformasikan akan prilaku Doni yang menjadikan rumahanya sebagai lokasi peredaran narkotika jenis shabu.Hal inilah yang di jelaskan kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH melalui Kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Jum’at (05/11/2021).
Baca Juga:Tingkatkan Vaksinasi, Kapolres Langkat Tindaklanjuti Arahan Kapolda SumutKeterangan Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi menyrebutkan kalau tertangkapanya pelaku RD alias Doni pada Rabu dini hari (03/11/2201) sekira pukul 00.30 Wib, tepatnya di jalan Kelurahan Tanung marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 7 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,12 gram dan berat bersih 2,76 gram, 1 bungkus plastik transparan kosong dan 1 Buah amplop warna putih.Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku berawal ketika adanya keresahan warga Jalan Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi terhadap pelaku RD alias Doni yang menjadikan lokasi tersebut sebagai daerah peredaran dan transaksi narkotika jenis shabu.Menjawab keresahan warga, akhirnya kasat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan tim khususnya yakni Tim Rajawali Bersinar guna melakukan penyelidikan atas informasi warga tersebut.[br]Dan tepat pada Rabu dini hari tanggal (03/11/2201) sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, di duuiga pelaku RD alias Donipun berhasil di tangkap.Dari penangkapan terhadap RD alias Doni ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisikan 4 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang di temukan di bawah selipan kursi panjang tepat disamping RD alias Doni sedang duduk.Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah RD alias Doni, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah amplop warna putih yang berisikan 3 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tergantung dibelakang pintu kamar.[br]Saat petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu RD alias Doni mengakui dan menjawab kalau barang haramm tersebut benar miliknya. Selanjutnya petugas membawa RD alias Doni beserta semua barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.Akibat perbuatannya, RD alias Doni pun dalam kasus ini di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bas)