MATATELINGA. Tebingtinggi - LDS (22), seorang pria pengangguran, warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, terpaksa harus berurusan dengan Polisi setelah dirinya ketangkap basah saat melakukan pencurian 2 Buah Besi Cross Frame Girder warna kuning, milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk.Di mana besi Besi Cross Frame Girder milik PT Waskita Karya yang sempat di curi oleh para pelaku merupakan salah satu besi yang di gunakan dalam pembuatan jembatan.Tertangkapanya satu dari empat orang pelaku pencurian dua unit besi Besi Cross Frame Girder milik PT Waskita Karya terjadi pada Kamis petang (04/11/2021) sekira pukul 18.00 Wib, di saat tiga orang Scurity gudang logistik milik PT Waskita Karya yang beralamat di Jalan AMD Kelurahan Bulian Kecamatan bajenis kota Tebingtinggi, masing-masing Richi Gunawan Siburian (31), Imam Maulana Sinaga (31) dan saksi Abdul Rahman Purba (24) sedang melakukan berpatroli di Areal Gudang Logistik tersebut.Baca Juga:Pada saat melakukan patroli, ketiga Orang Scurity ini melihat 4 Orang laki-laki yang tidak di kenal sedang menggangkat besi milik Waskita karya dari dalam gudang menuju arah Sawah yang tidak jauh dari gudang Waskita Karya.Melihat kejadian tersebut ketiga Security langsung menangkap satu dari 4 pelaku, yakni LDS, sedangkan 3 orang rekan LDS berhasil melarikan diri, tinggalah LDS yang ketiban sial karena ngak berhasil melarikan diri justru malah ketangkap.Saat di tanyai oleh ketiga Security LDS mengakui kalau mereka benar mencuri besi tersebut, yang nantinya besi tersebut akan di jual dan uang hasil penjualan besi curian nantinya untuk di poyah - poyahkan bersama kawan â€" kawannya.Selanjutnya ketiga Security yang menjadi saksi dalam kasus ini langsung melaporkan ke Pimpinannya dan Pimpinannya melaporkan ke Polsek Rambutan dengan membawa saudara LDS beserta hasil besi hasil curiannya.[br]Hal inilah yang di jelaskan Kapolsek Rambutan, AKP.H. samosir, Spd melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap satu dari 4 pelaku pencurian besi milik PT. Waskita Karya.Dan penangkapan terhadap satu dari 4 orang pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/34/XI/2021/Polsek Rambutan/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut, tanggal 04 November 2021, dalam perkara Pencurian melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dan 5 dari KUHP Pidana.Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku LDS harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan mapolsek Rambutan, sedangkan ketiga orang lainnya masih dalam pengejaran. (bas).