MATATELINGA, Tebingtinggi-Merasa hebat dan sok paten, kalimat inilah yang pas buat RS alias Andan (45) dan temannya WAY alias Jigrak (32), keduanya sama-sama warga Jalan Ir.H.Djuanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Pasalnya keduanya merasa paling hebat, tanpa ada rasa wasa-wasa dan takut mereka meletakkan narkotika jenis shabu sebanyak 28,88 gram berat kotor dan berat bersih 27,08 gram di atas meja tepat di depan keduanya duduk. Meski narkoba tersebut di balut dengan menggunakan kertas putih.
Namun nyali keduanya kecut saat Polisi datang melakukan penggerebekan di tempat kedua pelaku sedang duduk, tepatanya di jalan Ir.H.Djuanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan rambutan Kota Tebingtinngi, pada Kamis sore (04/11) sekira pukul 15.30 wib kemarin.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat kotor 28,88 gram dan berat bersih 27,08 gram dan 4 lembar kertas tisu warna putih.
[br]
Kasat narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH melalui kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam siaran Persnya Minggu siang (07/11) membenarkann adanya penangkapan terhadap kedua di duga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari keresahan warga Jalan Ir.H.Djuanda Lingkungan II Kelurahan Karya jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi terhadap kedua pelaku yang kerab kali menjadikan lokasi tersebut sebagai arena transaksi narkoba.
Menyahuti laporan warga tersebut, Kasat narkobapun langsung menurunkan tim khususnya yanki Tim rajawali Bersinar Sat narkoba mapolres Tebingtinggi guna melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Dan tepat pada Kamis sore tanggal 04 November 2021 sekira pukul 15.30 wib, tim berhasil menangkap kedua di duga pelaku yang saat itu keduanya sedang duduk dekat sebuah meja yang berada di Jalan H.Djuanda.
Saat itu ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih terletak di atas meja.
[br]
Dan pada saat dipertanyakan kepada pelaku perihal barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya petugaspun langsung membawakeduanya beserta barang bukti ke Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna di periksa dan pengembangan kasus.
Akibat dari perbuatanya, keduanyapun kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan sat narkoba mapolres Tebingtinggi dan di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika