MATATELINGA. Labuhanbatu - Kader Alwasliyah melalui kuasa hukumnya Suplinta Ginting,SH.MH melakukan gugatan perdata terkait Musda XIII Alwasliyah Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 27-28 Maret 2021 yang terdaftar di pengadilan Negeri Medan dengan Nomor:849/Pdt.G/2021/PN-mdn.Alasan gugatan kader Alwasliyah itu karena sebelumnya pengurus daerah Alwasliyah Labuhanbatu masa bakti 2021-2026 telah terbentuk dalam musda Xlll Alwasliyah yang dibuka oleh pengurus wilayah Alwasliyah Sumut pada tanggal 27-28 Maret 2021.Namun hasil musda tersebut tidak ditindaklanjuti PW Alwasliyah Sumut.
Baca Juga:Ketua PMI Padangsidimpuan di Percayakan pada Irsan EfendiKemudian, gugatan ini semata-mata untuk menghindari perpecahan dalam sebuah tubuh organisasi Alwasliyah dan pihak H.Sofwan Rambe.S.Pd.I dkk selaku penggugat tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyyah dalam menyelesaikan permasalahan ini.Untuk itu kami mengharapkan agar berkenaan untuk tidak menerima atau mengakui salah satu kepengurusan PD Alwasliyah Kabupaten Labuhanbatu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Demikian surat yang dilayangkan kuasa hukum Suplinta Ginting kepada Bupati Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu,Dandim 0209 Labuhanbatu dan Kepala Kantor Depertemen Agama Kabupaten Labuhanbatu.Tertulis tertanggal 1 Nopember 2021. (Abi)