MATATELINGA. Asahan - Akibat saling adu kekuatan dan tidak dapat menahan amarah tiga orang masing masing dua orang keernpat bus dan seorang sopir bus diamankan aparat Kepolisiaan Resor Asahan setelah terlibat dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap korbannya.Kapolres AsahanAKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani dalam keterangannya, Senin (08/11/2021) membenarkan adanya tiga orang masing masing berinisial “JS” (22) warga kecamatan Sei kepayang Asahan yang berprofesi sebagai supir, “BS” (30) warga kecamatan Marendal I Deli Sedang dan “RS” (27) warga jalan Pertahanan desa Patumbak, keduanya berprofesi sebagai kernet.Ketiganya orang dimaksud telah diamankan opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban “BP” (43) warga jalan Gelugur Rimbun kelurahan Kotlimbaru kecamatan pancur Batu Deli Serdang, ujarnya.
Baca Juga:Langkah Kunci Taliban Tunjuk 44 Anggotanya Perkokoh PemerintahanLebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani mengatakan ketiga tersangka pelaku penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 Jo Pasal 170 KUH Pidana dapat diamankan Opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan pada Minggu (07/11/2021) sekira pukul 20.30 Wib di Jalinsum tepatnya di wilayah kelurahan Sidomukti kecamatan Kisaran barat Asahan.Dari hasil introgasi terhadap ketiga tersangka penganiayaan tersebut didapat keterangan bahwasanya ketiga tersangka tersebut melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korbannya, hanya persoalan tidak senang terhadap perbuatan korban yang menggeber nggeber gas mobil penumpang yang dikendarai korban, hal tersebut membuat ketiga tersangka dimaksud emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap “BS” .Akibat perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut, kini ketiganya sudah kami lakukan penahanan badan di Unit Sat.Reskrim Polres Asahan, pungkasnya. (dieks)