MATATELINGA. Asahan - Warga Bunut barat kecamatan Kisaran barat berinisial “SR” (38) yang kesehariannya berprofesi sebagai pengerajin batu bata, merasa kebigungan dan sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabhu saat beberapa anggota Sat.Res Narkoba Polres Asahan akan membekuknya, Selasa (09/11/2021).Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui kasat Res Narkoba AKP.Nasri Ginting kepada matatelinga.com membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki dewasa berinisial “SR” (38) warga kelurahan Bunut barat kecamatan Kisaran barat Asahan yang berprofesi sebagai pengerajin batu bata, penangkapan tersebut terkait dengan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabhu yang dilakoninya, ujarnyaLebih lanjut Kasat Res.Narkoba AKP.Nasri Ginting mengatakan tersangka “SR” diamankan oleh opsnal Sat.Res Narkoba pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 Wib, di desa Pulau Bandring kecamatan Pulau bandring dengan barang bukti yang dapat diamankan dari tangan tersangka berupa narkotika jenis sabhu sebanyak empat kantong plastik klip ukuran kecil dan setelah dilakukan penimbangan seberat 0,64 gram.
Baca Juga:Kompol Muhammad Firdaus Jabat Kasat Reskrim Polrestabes MedanKasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting juga mengatakan penangkapan terhadap tersangka dimaksud berkat adanya informasi masyarakat setempat, yang menginformasikan bahwasannya tersangka kerab melakukan transaksi narkoba, dan dalam menindak lanjuti adanya informasi tersebut Kanit II Sat.Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit bersama timnya langsung melakukan observasi dan penangkapan terhadap tersangka.Dalam penagkapan tersebut tersangka sempat membuang barang bukti tersebut kelantai rumahnya, namun sempat diketahui opsnal dilapangan saat menangkapnya.Saat dilakukan introgasi tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya, dan di peroeh dari seorang lelaki berinisial “PR” (21) warga Pulau bandring yang saat ini telah dinyatakan DPO, tersangka “SR” juga mengatakan narkoba yang dibeli dari “PR” rencananya akan dijual lagi kepada konsumennya secara eceran .Terhadap tersangka saat ini sudah berada di dalam tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan dan setelah dilakukan penyidikan secepatnya akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya. (dieks)