Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Resedivis Mengulah Lagi, Masuk Kerangkeng

Dua Resedivis Mengulah Lagi, Masuk Kerangkeng

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 10 November 2021 06:30 WIB
Dieks/Matateling.com
kedua tersangka narkotika dan barang bukti yang diamankan

MATATELINGA,Asahan-Dua orang recidivis kembali menghuni sel tahanan Sat.Res Narkoba setelah dibekuk opsnal yang memburunya, Selasa (09/11/2021).

Kapolres Asahan AKBP. Putu Yudha Prawira melalui Kasat Res.Narkoba AKP.Nasri Ginting yang didampingi Kanit II Sat.Res Narkoba kepada matatelinga.com membenarkan bahwasanya opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin kanit II Sat.Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit telah mengamankan dua orang tersangka pelaku peredaraan narkotika dan keduanya merupakan recidivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,.

Kedua recidivis yang kembali dijebloskan tersebut diantaranya berinisial “PH“ (33) warga dusun IV desa Bunut Barat kecamatan Kisaran Barat dan tersangka “AS” (24) warga dusun V desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Asahan, kedua tersangka dimaksud merupakan kurir dan pengedar narkotika jenis sabhu, ujarnya

Lebih lanjut Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP.Nasri Ginting mengatakan tersangka dibekuk opsnal Sat.res narkoba pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 02.30 Wib dan kedua tersaangka tersebut dibekuk atas adanya informasi masyarakat, yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di dalam sebuah gudang yang ada di desa tersebut.

[br]

Mendapatkan informasi tersebut tim yang dimpin kanit II Sat.Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.

Sebelum kedua tersangka dibekuk , terlebih dahulu tersangka mengkosumsi narkoba jenis sabhu sembari menunggu pembeli yang telah memesannya , dan dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabhu siap edar dengan yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan dan setelah dilakukan penimbangan seberat 0.20 gram.

Kedua tersangka saat dilakukan introgasi mengakui bahwasanya barang narkotika dimaksud adalah milik kedua tersangka, dan tersangka juga mengakui narkotika jenis sabhu tersebut diperolehnya dari “A” warga Asahan dengan cara membelinya , selain narkotika yang dibelinya untuk dikosumsi sendiri juga kedua tersangka tersebut turut mengedarkannya.

Terhadap kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan kembali ke sel tahanan Sat.Res.narkoba Polres Asahan dan terhadapnya dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, pungkasnya (dieks)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Berita Sumut

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia

Berita Sumut

Chelsea Menang atas Wolves Dalam Liga Inggris