MATATELINGA,Asahan-Dua orang recidivis kembali menghuni sel tahanan Sat.Res Narkoba setelah dibekuk opsnal yang memburunya, Selasa (09/11/2021).
Kapolres Asahan AKBP. Putu Yudha Prawira melalui Kasat Res.Narkoba AKP.Nasri Ginting yang didampingi Kanit II Sat.Res Narkoba kepada matatelinga.com membenarkan bahwasanya opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin kanit II Sat.Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit telah mengamankan dua orang tersangka pelaku peredaraan narkotika dan keduanya merupakan recidivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,.
Kedua recidivis yang kembali dijebloskan tersebut diantaranya berinisial “PH“ (33) warga dusun IV desa Bunut Barat kecamatan Kisaran Barat dan tersangka “AS” (24) warga dusun V desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Asahan, kedua tersangka dimaksud merupakan kurir dan pengedar narkotika jenis sabhu, ujarnya
Lebih lanjut Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP.Nasri Ginting mengatakan tersangka dibekuk opsnal Sat.res narkoba pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 02.30 Wib dan kedua tersaangka tersebut dibekuk atas adanya informasi masyarakat, yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di dalam sebuah gudang yang ada di desa tersebut.
[br]
Mendapatkan informasi tersebut tim yang dimpin kanit II Sat.Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.
Sebelum kedua tersangka dibekuk , terlebih dahulu tersangka mengkosumsi narkoba jenis sabhu sembari menunggu pembeli yang telah memesannya , dan dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabhu siap edar dengan yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan dan setelah dilakukan penimbangan seberat 0.20 gram.
Kedua tersangka saat dilakukan introgasi mengakui bahwasanya barang narkotika dimaksud adalah milik kedua tersangka, dan tersangka juga mengakui narkotika jenis sabhu tersebut diperolehnya dari “A” warga Asahan dengan cara membelinya , selain narkotika yang dibelinya untuk dikosumsi sendiri juga kedua tersangka tersebut turut mengedarkannya.
Terhadap kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan kembali ke sel tahanan Sat.Res.narkoba Polres Asahan dan terhadapnya dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, pungkasnya (dieks)