MATATELINGA, Padangsidimpuan: Tim Kejaksaan Padangsidimpuan sudah bekerja guna mendalami pungutan liar di MTsN 2 Padangsidimpuan terkait pembangunan ruang kelas baru yang dikutip dari peserta didik dan orang tua didik senilai Rp400 ribu. Demikian yang disampaikan Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga kepada wartawan dikantornya,Rabu (10/11)2021).Dunia pendidikan itu harus bersih dari praktik pungutan liar (pungli) tidak dibenarkan pungli itu terjadi didunia pendidikan dengan dalih apapun, katanya. "Tim yang dipimpin Ali Asron bersama Sartono sedang bekerja untuk mengumpulkan bahan dan data terkait pungutan tersebut," katanya. Pihak Kejaksaan Padangsidimpuan diminta berkerja secara profesional dan mengedepankan azaz duga tidak bersalah sehingga unsur hukumnya dapat diketahui bersama, dan ini untuk menjaga marwah pendidikan di Kota Padangsidimpuan terlebih didunia pendidikan dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia, ucap Aston"Tim sudah bekerja dan berkoordinasi dengan pihak MTsN 2 Padangsidimpuan, Kementerian Agama dan pihak Komite sekolah tersebut, semoga ada hasil yang didapat dari perkembangan tim kejaksaan yang sedang bekerja, tunggu saja informasi selanjutnya, ungkapnya. (mtc/Iwan)