Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
6 Personel Polsek Kutalimbaru Terbukti Bersalah Dalam Sidang Etik Yang Dipimpin AKBP Irsan Sinuhaji

6 Personel Polsek Kutalimbaru Terbukti Bersalah Dalam Sidang Etik Yang Dipimpin AKBP Irsan Sinuhaji

- Kamis, 11 November 2021 15:45 WIB
Suriyanto/Matatelinga.com
Peras dan Cabuli istri tersangka narkotika, 6 Personil polsek Kutalimbaru jalani sidang kode etik di aula Patriatama, Polrestabes Medan.
MATATELINGA, Medan-Doduga Peras dan Cabuli istri tersangka narkotika, 6 Personil polsek Kutalimbaru jalani sidang kode etik di aula Patriatama, Polrestabes Medan.

Propam Polrestabes Medan sampai saat ini masih menjalani sidang kode etik terhadap 6 personil Polsek Kutalimbaru di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021) siang.

Sidang pelanggaran disiplin ini dipimpin Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma.

keenam personel yang disidang tersebut diantaranyai Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL terlihat masih di Aula Patriatama Polrestabes Medan tempat dimana digelarnya sidang kode etik. Tak hanya mereka, tampak juga Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal di aula tersebut.

Kuasa hukum korban, Riadi, SH mengatakan hingga saat ini dirinya sedang menunggu kelanjutan sidang kode etik yang masih digelar.

[br]

“Perlu disampaikan saya datang kemari atas undangan Propam Polrestabes Medan tentang agenda disiplin terhadap para oknum Polsek Kutalimbaru,” kata Riadi.

Ia mengaku dipanggil sebagai kuasa hukum korban dan menyampaikan apa yang disampaikan kliennya. Riadi juga bercerita mengenai pertanyaan pimpinan sidang tentang peristiwa pengerebekan yang dilakukan personil Polsek Kutalimbaru di rumah kontrakan pelapor di Jalan Kapten Muslim Gang. Buntu, Kecamatan. Medan Helvetia, beberapa waktu lalu.

“Kami dari penasihat hukum (PH) korban dengan adanya sidang disiplin berharap kepada petinggi Polri apabila ada personil ataupun oknum yang memang dalam pelaksanaan tugasnya tidak mengikuti peraturan yang berlaku perlu ditegakkan hukum kepada personil yang benar-benar melanggar,” katanya.

“Kita sebagai PH mewakili korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta keadilan terhadap korban yang menjadi korban asusila oleh Bripka RHL,” pungkasnya.

Dalam sidang tersebut keenam personel Polsek Kutalimbaru terbukti bersalah dan diberi hukuman penundaan pangkat, mutasi dan penundaan gaji Secara berkala.

""Barusan kita baru melaksanakan sidang etik, yang pertama tadi pada pukul 10.00 WIB, mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan yang kedua penyidik pembantunya dan yang terakhir sidang petugas mantan opnal Reskrim Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan terhadap kasus yang viral kemarin. Total personel ada 8 orang yang kita sidangkan.,"ucap AKBP Irsan Sinuhaji.

Katanya lagi, delapan personel terdiri dari 6 orang opsnal, 1 penyidik dan 1 mantan Kanit dikenai hukuman sesuai tugas dan peranya masing-masing.

[br]

"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama,"pungkas Waka Polrestabes Medan.

Diketahui, Aiptu DR dan Bripka RHL diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU (19) istri dari SM yang ditahan dalam kasus narkoba di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.

Dalam dugaan kasusnya, Aiptu RHL diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Aiptu DR diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp. 30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami dari MU. Kasus itu terjadi pada medio Mei 2021. ( Suriyanto )

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Berita Sumut

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia