MATATELINGA. Labuhanbatu - Polres Labuhanbatu ringkus 5 tersangka sindikat jaringan pengedar narkoba Tanjung Balai-Rantauprapat-Torgamba berikut barang bukti dari tempat yang berbeda. Jaringan peredaran narkoba itu terungkap, berawal dari team Satres narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio pada, 28 Oktober 2021 lalu meringkus AJS (25) penduduk Desa Aek Batu Torgamba di jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba seberat 1,4 Gram Bruto.Kepada polisi, AJS mengatakan bahwa barang haram miliknya dari HS (34) penduduk Simpang Martabak Bagan Batu Riau. Setelah melakukan penyelidikan, HS berhasil diringkus di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkotika sabu 4 gram bruto.Dari HS, Satres narkoba melakukan pengembangan dan meringkus RBT (40) penduduk Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti satu unit HP merk Nokia. Kemudian RBT menyebutkan nama IPL.
Baca Juga:Polisi Ledakan Granat Nenas Temuan Warga TebingtinggiIPL (20) penduduk Desa Aek Batu Torgamba dijemput petugas satres narkoba dari rumahnya di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (20) penduduk Medan.Dari IPL dan IQ, ikut diamankan dan barang bukti narkotika 2 gram bruto dan uang tunai hasil penjualan narkoba jenis sabu Rp 700.000. Kemudian dilanjutkan pengembangan kerumah IPL di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita narkotika jenid sabu 2,71 gram vruto,tiga unit timbangan elektrik,6 bungkus plastik klip besar dan 1 Plastik teh merk Guanyinwang warna hijau.Dari keterangan IPL, dirinya sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah berhasil menjual 3,5 Kg narkoba jenis sabu yang diedarkan diseputar kota Rantau Prapat-Torgamba.Tersangka IPL mengakui, narkoba jenis sabu diperolehnya dari Tanjung Balai.Sayangnya, saat dilakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan selama dua minggu di Tanjung Balai, tidak membuahkan hasil, diduga kedatangan petugas sudah bocor.[br]Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu melalui pesan whatsapnya membenarkan penangkapan kelima tersangka jaringan pengedar narkotika Tanjung Balai-Rantauprapat-Torgamba, Kamis (11/11/2021)."Kelima tersangka saat ini sudah kita amankan di tahanan Mapolres," ujar AKP Martualesi Sitepu.Terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara," Terangnya. (Abi)