MATATELINGA, Medan: Tiga orang terdakwa kasus korupsi pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2016 dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara. Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.Adapun ketiga terdakwa yakni Darsan Simamora (51), selaku Direktur salah satu perusahaan, Sabar Lampos Purba (46) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan Petrus Sabungan Aritonang (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan."Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap JPU R.O Panggabean dalam persidangan secara teleconfrence di Cakra II PN Medan, Kamis (11/11).Namun khusus untuk terdakwa Darsan Simamora , JPU membebankannya dengan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,170 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar satu bulan setelah putusan inkrah maka harta benda nya disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun," beber JPU.Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara kemudian menunda persidangan sepekan mendatang dalam agenda pembelaan.Ketiga terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2016 di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Humbahas.Hasil penghitungan kerugian negara sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp1.170.021.810
Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogodang-Temba Kabupaten Humbahas dengan nilai kontrak Rp5.810.396.510 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari. Di mana ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan. (mtc/ism)