MATATELINGA. Tebingtinggi - "Ormas yang resmi ditingkat daerah harus mengantongi SKT. Jika belum ada SKT itu dapat dikatakan ilegal dan harus ditertibkan".Hal inilah yang di katakan ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tebingtinggi, Yusuf Ginting saat meminta Kesbangpol dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan atribut - atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) yang belum mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)."Ormas yang resmi ditingkat daerah harus mengantongi SKT. Jika belum ada SKT itu dapat dikatakan ilegal dan harus ditertibkan," kata Yusuf Ginting, Jum'at (12/11/2021).
Baca Juga:Kapolres Padangsidimpuan Tinjau Pelaksanaan Pembuatan Posko Kampung Anti NarkobaLanjut Yusuf, Kesbangpol Tebingtinggi selaku pembina dari Ormas sebaiknya memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang ingin mendirikan Ormas harus memenuhi persyaratan yang berlaku."Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran pengelolaan sistem informasi Ormas harus diterapkan biar masyarakat memahami tentang pendirian suatu ormas," ungkapnya.Terkait atribut Ormas yang sudah berdiri tapi belum memiliki SKT, Yusuf menegaskan sudah sebaiknya segera ditertibkan oleh Satpol PP, karena jjka dibiarkan sama saja pembodohan kepada masyarakat terhadap legalitas Ormas."Atribut Ormas tanpa SKT jika dibiarkan sama saja penipuan ke masyarakat dan harus segera ditertibkan.[br]Menyikapi keberadaan Ormas, Kepala Kesbangpol Tebingtinggi, Zubir Husni Harahap membenarkan masih ada ormas yang belum terdaftar dan memiliki SKT."Di Tebingtinggi baru 186 Ormas yang terdaftar dan mengantongi SKT Kesbangpol," ucapnya.Selain 186 Ormas yang terdaftar, ada 36 Organisasi Kepemudaan (OKP), 72 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan 20 yayasan yang sudah terdaftar dan mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT), jelas Zubir.Untuk mengetahui Ormas, OKP, LSM dan Yayasan yang sudah terdaftar dapat dilihat di website Kesbangpol,
https://kesbangpol.tebingtinggikota.go.id. (bas)