MATATELINGA, Asahan- Bupati Asahan dalam sidang paripurna DPRD Asahan memberikan penjelasan pada rapat paripurna, laporan pimpinan 5 (lima) rancangan perda Pansus "A" dan 3 (tiga) rancangan perda Pansus “B” terhadap hasil pembahasan rancangan perda Kabupaten Asahan sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin(15/11/2021).
Bupati Asahan H. Suryapada pidatonya mengatakan, sesuai dengan program pembentukan perda Kabupaten Asahan tahun 2021, terdapat 16 rancangan perda yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Asahanm,dan kami telah mengajukan sebanyak 9 draf rancangan perda kepada pansus DPRD Asahan untuk mendapat pembahasan dan persetujuan,” tegas Bupati.
Rincian terhadap 9 draf rancangan perda tersebut diantaranya3 rancangan perda telah menjadi Perda yaitupertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.
Perubahan APBD tahun anggaran 2021, serta 5 rancangan perda merupakan rancangan perda yang disetujui bersama dan diambil keputusannya pada hari ini.
Rancangan perda lagiyaitu tentang APBD tahun anggaran 2022, yang telah sama-sama diketahui pada tahap pembahasan oleh Badan anggaran DPRD Kabupaten Asahan dan kami berharap selanjutnya dapat disetujui dan diambil keputusannya untuk ditetapkan menjadi peraturandaerah, ujarnya.
Bupati Asahan H.Surya juga mengatakan dari 16 rancangan perda yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut, masih terdapat 7 rancangan perda yang tersisa, dimana 6 diantaranya diharap dapat diluncurkan dalam propemperda tahun 2022.
Diantaranya lagi yaitu rancangan perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, setelah dilakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Kementerian Dalam Negeri RI tidak diperkenankan untuk membatasi objek perkara bagi masyarakat miskin di Kabupaten Asahan yang pelaksanaannya dengan mempedomani Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Sehingga rancangan perda ini tidak dapat dilanjutkanPenyusunannya, demikian juga dengan pembahasan 3 rancangan perda Pansus “B” Kabupaten Asahanyang merupakan usulan DPRD Kabupaten Asahan, setelah melaluirangkaian tahapan pembahasan oleh Pansus "B” akhirnyadiperolehnya persetujuan bersama terhadap 3 rancangan perda untuk dijadikan perda.
Rancangan perda tentangpenyelenggaraan keolahragaan, penataan lingkungan dan dusun serta pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dan penyelenggaraan Kabupaten layak anak, ungkapnya (dieks)