Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pria Cabuli Anak Kandung di Tapsel Diamuk Massa

Pria Cabuli Anak Kandung di Tapsel Diamuk Massa

- Rabu, 17 November 2021 13:00 WIB
mttc
Seorang pria di Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan Sumatera Utara, diduga mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur. Bukan hanya sekali, tindakan biadab ini dilakukan pelaku berulang-kali k
MATATELINGA, Medan: Seorang pria di Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan Sumatera Utara, diduga mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur. Bukan hanya sekali, tindakan biadab ini dilakukan pelaku berulang-kali kepada korban. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.

"Pelaku ini sempat dimassa oleh warga di desanya. Namun anggota kita yang melihat amukan massa membawa pelaku ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pengamanan dari amuk massa. Kemudian ibu korban membuat laporan polisi," ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK Rabu (17/11) di Mapolres Tapanuli Selatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Gorby Pembina SIK menyampaikan, kasus ini berawal pada awal Bulan November 2021 lalu.

"Ibu korban membuat Laporan Polisi tanggal 6 November lalu atas perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korban. Kemudian dalam penyidikan kita, ternyata pencabulan itu bukan hanya sekali, setidaknya ada 3 kali pelaku melakukan perbuatannya." ujar AKP Paulus.

Hasil penyidikan Polisi, tersangka EZ alias Zai Warga Kecamatan Sayur Matinggi, pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban awal tahun 2021 lalu. Saat itu korban Bunga (nama disamarkan), sedang berada di ruang tamu rumahnya. Tiba tiba tersangka EZ alias Zai memeluk korban dari belakang. Tersangka kemudian membawa korban Bunga ke tempat tidur di dalam kamar. Di tempat tidur inilah, tersangka kemudian mencabuli korban.

Demikian juga dengan kejadian selanjutnya, saat rumah pelaku sepi dan ibu korban berangkat ke kebun, pelaku kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Usai melakukan pencabulan, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak menyampaikan perbuatannya kepada ibu korban, hingga membuat korban ketakutan," lanjut APK Paulus.

Kasus ini terungkap, ketika korban Bunga dan ibunya sama sama berangkat ke kebun pada 6 November lalu. Di Kebun ini korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya terhadap dirinya.

Saat pulang dari Kebun, ibu korban sempat histeris ketika bertemu dengan suaminya tersangka EZ alias Zai di rumah mereka. Warga yang mendengar kejadian ini tersulut emosi hingga sempat memassakan pelaku.

Beruntung, anggota Polsek Batang Angkola yang mendengar kejadian ini, langsung membawa tersangka EZ alias Zai ke Mapolres Tapanuli Selatan, untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Tersangka kita Ancam dengan Pasal 76 D Pasal 81 dan Pasal 76 E pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman masing masing 15 tahun kurungan penjara" ujar AKP Paulus, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan. (mtc/azan)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja

Berita Sumut

Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Berita Sumut

Membanggakan! Siswa MAN IC Tapsel Ukir Prestasi Tingkat Nasional Dibidang Lingkungan

Berita Sumut

Kemenag Sumut Serahkan Bantuan Masjid Terdampak Bencana di Tapsel dan Tapteng

Berita Sumut

PAPPSI Mantapkan Langkah: Hoiruddin Hasibuan Terpilih Aklamasi, Dorong Transformasi dan Percepatan Pembangunan Tabagsel

Berita Sumut

Bersama Mendagri dan Menteri PKP, Wagub Sumut Tinjau Huntap Tapsel