MATATELINGA. Tebingtinggi - Minggu malam (14/11/2021) sekira pukul 22.30 Wib kemarin mungkin hari yang sial buat SUH alias Wak No (47) warga Kelurahan Pinang mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, dirinya harus di giring Polisi karena kedapatan mengantongi Narkotika diduga jenis shabu sebanyak 4 paket dengan berat kotor 8,36 gram dan berat bersih 6,82 gram.Akibatnya kini wak No harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena perbuatannya yang melakukan peredaran narkotika diduga jenis shabu di kawasan jalan Kecamatan Bajednis Kota Tebingtinggi.Seperti yang di katakan Kasat Narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH.MH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu.agus Arianto dalam siaran Persnya, Rabu siang (17/11/2021) menjelaskan kalau tertangkapnya di duga pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu yang berinisial SU alias wak No berawal dari adanya informasi dan keresahan dari warga akan maraknya peredaran narkoba di kawasan jalan cendrawasih.
Baca Juga:Aulia Rachman Terima AudiensI Badan Pusat Statistik MedanDan berbekat informasi dari wargalah, kasat narkoba langsung menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan akan keresahan warga tersebut.Dan tepat pada Minggu malam akhirnya personil Sat Natkoba mapolres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SU alias wak No. Dan dari tangan wak No berhasil di sita barang bukti berupa 4 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,36 gram dan berat bersih 6,82 gram yang di temukan di dalam saku celana sebelah kanan yang di kenakan oleh wak No.Selain itu juga di temukan 3 bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dari dalam mesin cuci yang berada didapur rumah wak No.Saat petugas menanyakan akan barang haram tersebut, wak No pun mengakuinya kalau barang bukti berupa narkotika diduga jenis shabu memang benar miliknya.[br]Selanjutnya petugaspun langsung membawa wak No beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut dan pengembangan kasus.Akan perbuatannya di duga pelaku SU alias wak no pun dalam kasus ini di jerat melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bas)