Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polda Sumut Kembali Periksa Tersangka Penempatan Keterangan Palsu
TH Dilaporkan Dua Kasus

Polda Sumut Kembali Periksa Tersangka Penempatan Keterangan Palsu

- Kamis, 18 November 2021 19:02 WIB
Matatelinga.com
TH usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Kamis (18/11/2021)
MATATELINGA, Medan- Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, kembali memeriksa tersangka dugaan penempatan keterangan palsu dan penipuan, Toni Harsono (TH), Kamis (18/11/2021).

Pantauan Wartawan, Toni Harsono diperiksa sejak pagi hingga selesai sekira pukul 13.00 WIB. Warga kompleks perumahan mewah itu diambil keterangan dalam status tersangka di ruang penyidikan yang berada di belakang piket Dit Reskrimum Polda Sumut.

Usai menjalani pemeriksaan, pria keturunan yang mengenakan kemeja kemerahan itu langsung bergegas didampingi seorang pria berkemeja merah. Namun, dia tidak melewati pintu depan, seperti biasanya para pengunjung masuk ke Dit Reskrimum.

TH keluar gedung Dit Reskrimum melalui pintu samping lantai II ruang Subdit I/ Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut. Dia terkesan menghindari wartawan yang mencoba mewawancarai dan mengambil gambarnya.

[br]

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku pihaknya masih terus melanjutkan penyidikanya.

"Masih terus dilakukan penyidikan," sebut Tatan.

Saat disinggung ada beberapa tersangka lain yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Tatan menyebutkan akan dicek lagi.

"Saya cek lagi, siapa aja yang diperiksa oleh penyidik," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan konfrontir terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan korban Tansri Candra, Selasa (29/9/2020).

Penyidik menetapkan delapan tersangka. Adapun delapan terduga tersangka berinisial, TH, AS, G, TS, ET, HT, JT dan HS. Namun, para tersangka dikabarkan dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.

Kasus itu disidik Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi: LP/1088/VI/2019 / SUMUT / SPKT-I, tanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.

TH, warga Medan, kembali diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut sebagai terlapor dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) jual beli lahan, Senin (30/8/2021).

[br]

Ketika itu, pria lanjut usia (lansia) itu juga berupaya menghindari wartawan.

TH 'kabur' melalui pintu samping gedung Dit Reskrimum Poldasu, jalur keluar Subdit I/Kamneg.

Saat itu, Kanit Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Hasan By ketika dikonfirmasi mengakui, pihaknya memeriksa terlapor dugaan tipu gelap jual beli lahan berinisial TH.

Dia menyatakan, TH diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

"Ada (Toni Harsono) kita periksa. Kasusnya masih penyelidikan," tandas Hasan.

TH juga pernah diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sebagai terlapor dugaan tipu gelap jual beli lahan pada Rabu (16/6/2021).

Informasi diperoleh, dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan itu dilaporkan oleh JD (62), warga Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/2881/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 17 November 2020.

Namun, kasus itu kemudian ditangani Polda Sumut. Korban merasa dirugikan senilai Rp 5 miliar atas pembelian sebidang tanah dengan nomor akte 90 seluas 518 M2 di Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur. Peristiwa itu terjadi pada Senin 11 Mei 2020 di Jalan Cemara, Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, penggeledahan itu dilakukan menindaklanjuti dari gelar perkara dan juga izin dari pengadilan.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Terobosan Tata Kelola Keuangan, Bobby Nasution Raih Penghargaan Creative Financing dari Mendagri

Berita Sumut

Rahmadsyah Putra Tarigan Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Area Periode 2026–2029

Berita Sumut

Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Dalam Menghadapi Tantangan Zaman

Berita Sumut

Oknum Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha

Berita Sumut

Medan Gemilang, Raih National Governance Award 2026 Lewat Transformasi Layanan Digital

Berita Sumut

Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumut Tekankan Kekuatan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan