MATATELINGA,Asahan-Satu orang wanita dengan inisial “DRSS alias Dinda” (23) warga jalan Syech Hasan lingkungan IV kelurahan Teladan kecamatan Kisaran Timur Asahan serta dua orang recidivis masing masing “SL aliasSulaiman” (30) warga jalan Asahan KM 4 kelurahan Sejahtera Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun
Serta “JS alias Jhonson” (39) warga jalan Rangkuta Sembiring, kelurahan Naga Pita KecamatanSiantar Martoba Kota Pematang Siantar diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan setelah ketiga tersangka melakukan perbuatan jahat, Rabu (17/11/2021).
Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani kepada matatelinga.com melalui selularnya membenarkan adanya tiga orang diantaranya satu wanita dan dua orang laki laki telah diamankan opsnal Jatanras Sat.reskrim Polres Asahan yang dipimpin kanit jatanras Ipda Dian P Simangungsong,.
Terkait ketiga tersangka dimaksud telah melakukan perbuatan jahatsebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUH Pidana dan pasal 480 KUH Pidana, ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani mengatakan kronologis kejadian perkara tersebut berawal dari korban Elpidawati br Sembiring (39) warga jalan Diponegoro kelurahan Kisaran Baru kecamatan Kisaran Barat Asahan yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam yang sedang diparkirkan depan rumahnya, dan kejadian pencuriantersebut terjadi pada Senin 04 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib, korban yang kehilangan langsung membuat laporan polisi ke Mapolres Asahan .
Opnasl Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang dipimpin Kanit jatanras setelah mendapatkan laporan polsi,langsung melakukan lidik danpada Rabu 17 Nopember 2021 ketiga pelaku dapat diamankan.
Dalam keterangan para tersangka saat dilakukan introgasi masing masing mempunyai peran diantaranya tersangka “DRSS alias Dinda” yang berprofesi sebagai supirdan merupakan pelaku utama dalam perkara pencurian dimaksud, setelah “DRSS alias Dinda” berhasil membawa kabur barang curian tersebut, selanjutnya barang tersebutdijual kepada tersangka “SL alias Sulaiman” yang berprofesi sebagai pedagang bakso dan merupakan residivis dan tersangka “JS alias Jhonson” yang berprofesi sebagai tukan las yangjuga recidivis.
Ketiga tersangka dimaksud dapat diamankan dari tempat yang berbeda, tersangka “SL aliasSulaiman” dibekuk opnal Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan di jalan Sutami Kisaran barat sedangkan tersangka “ J: alias jhonson” dibekuk di jalan Asahan KM 4 kelurahan Marihat baris Kecamatan Siantar .
Dari hasil perburuan terhadap para pelaku dimaksud opsnal jatanras dapat mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, dan terhadap tersangka “DRSS alias Dinda” yang merupakan pelaku utama dalam pencurian tersebutdapat dijerat pasal 363 KUH Pidana dan dua tersagka lainnya dapat dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman masing masing 5 tahun pidana penjara, pungkasnya (dieks)