Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kompolnas Soroti Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi di Sumut

Kompolnas Soroti Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi di Sumut

- Kamis, 18 November 2021 20:30 WIB
Mtc
Anggota Kompolnas, Yusuf
MATATELINGA, Medan: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus oknum polisi yang diduga terlibat kasus perselingkuhan yang terjadi di Sumatera Utara.

Anggota Kompolnas, Yusuf yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (18/11/2021) mengatakan bahwa Kompolnas telah mendapat klarifikasi atas pemberitaan media terkait oknum selingkuh.

"Pada saat ini masalah tersebut sedang dalam penanganan oleh Propam Poda Sumut. Tentu kita mendukung langkah propam tersebut dan terus mendorong aga permasalahan tersebut segera dituntaskan," ujarnya.

Lanjut Yusuf, dari aspek kode etik profesi polri, jika benar ada dugaan perselingkuhan oleh oknum tersebut, maka dapat dikatakan sebagai dugaan pelanggaran etika kepribadian dalam Kode Etik.

"Namun ketika dugaan perselingkuhan tesenut terjadi sesama oknum, maka bisa juga dipandang sebagai pelanggaran disiplin. Dalam hal ini, apabila terbukti adanya perselingkuhan, maka kita menyarankan agar dijadikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Patut diberikan sanksi yang tegas," ungkapnya.

"Selain itu jika nantinya benar-benar terbukti, oknum tersebut dilakukan pembinaan. Terkait rumah tangga di antarnya, diupayakan untuk dirukunkan kembali kepada isterinya," sambungnya.

Beberapa kasus dugaan perselingkuhan yang sempat ramai dibicarakan yakni mantan Kasat Rekrim inisial AKP D dan oknum Polwan Ipda Y serta oknum Polres Sibolga yang dilaporkan istrinya 16 kali terlibat perselingkuhan dengan wanita lain.

Hingga kini, belum diketahui pasti perkembangan hasil pemeriksaan dari kasus oknum yang merusak citra kepolisian tersebut dan seakan dibiarkan.

Kepada oknum yang terlibat dalam kasus perselingkuhan diberi sanksi tegas agar kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polri lainnya.

[br]

Sementara itu, Surat Edaran ( SE ) Kapolri, nomor : SE / 9/V/ 2021 tanggal 18 Mei 2021.

Berbunyi mengatakan bahwa segala bentuk pelanggaran asusila oleh anggota Polri meliputi diantaranya; pelanggaran asusila antara Polisi pria dengan Polwan, Bhayangkari, PNS maupun masyarakat. Pelanggaran asusila antara Polwan dengan Polisi laki-laki, PNS, maupun masyarakat.

Pelanggaran asusila sesama gender, baik sesama Polisi laki-laki, sesama Polisi wanita maupun dengan masyarakat.

Berdasarkan standar etika profesi Polri, perbuatan asusila termasuk kategori pelanggaran moral, etika profesi Polri bersifat berat sehingga dapat dijatuhi sanksi rekomendasi PDTH.

Prosedur peneggakanya mengutamakan menerapkan persangkaan melanggar pasal 11 huruf c Perkap no 14 tahun 2011. (mtc/rel)

Editor
:

Berita Terkait

Berita Sumut

Bobby Nasution Ingatkan BPJS Kesehatan Tetap Utamakan Kualitas Layanan

Berita Sumut

Pemeriksaan Dumas Dr. Henry Sinaga Terkait Penagihan PBB Kadaluarsa Berlanjut

Berita Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Rp443 Miliar Bagi Hasil Pajak Rokok dan Kurang Salur, Bobby Nasution Tekankan Keseimbangan Belanja Daerah

Berita Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Kabupaten Asahan Sebagai Kabupaten Percontohan Anti Korupsi

Berita Sumut

Solidaritas Sumatera Menguat, Bobby Nasution Apresiasi Bantuan Pemprov Lampung untuk Korban Bencana

Berita Sumut

Pengajian Akbar Pemprov, Bobby Nasution Doakan Sumut Bebas Bencana dan Narkoba