MATATELINGA. Tebingtinggi - N alias Atik (45) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Sei Sarimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi hanya karena menyimpan 8,50 gram shabu.Atik tertangkap personil Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Sabtu siang (13/11/2021) sekira pukul 13.00 Wib kemarin, setelah Polisi berhasil menggerebek rumah Atik yang berada di Kecamatan bandar Khalifah Kabupaten Sergai.Dari tangan di duga pelaku Atik, personil sat narkoba mapolres tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,50 gram dan berat bersih 7,74 gram dan 1 buah kotak bekas obat merk Captopril.
Baca Juga:Polda Sumut Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir di SergaiPenangkapan terhadap di duga pelaku Atik setelah adanya keresahan warga terhadap di duga pelaku yang menjadikan lokasi rumahanya sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu.Hal inilah yang di katakan Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M. Yunus tarigan, SH,MH melalui Kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam siaran Persnya pada kamis siang (18/11/2021) di Mapolres Tebingtinggi.Adapun kronologis penangkapan terhadap Atik berawal ketika adanya laporan dan keresahan dari warga Desa Gelam yang menyebutkan kalau rumah Atik kerab kali di jadikan lokasi transaksi narkotika jenis shabu.Untuk menjawab keresahan warga, Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi pun langsung menurunkan timnya guna melakukan penyelidikan akan laporan dan keresahan warga tersebut ke lokasi yang di maksud.[br]Dan tepat pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 13.30 Wib tepatnya di Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten sergai personil sat Narkoba berhasil menangkap Atik.Dari penangkapan terhadap N alias Atik ditemukan 1 buah kotak bekas obat merk Captopril yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik transparan berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang di temukan petugas di dalam lemari kamar rumah pelaku N alias Atik.Dan pada saat Atik di tanyai oleh petugas terkait barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut, Atik pun mengakuinya kalau barang haram tersebut memang benar miliknya.[br]Selanjutnya petugaspun langsung menggelandang Atik ke kantor Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna di periksa lebih lanjut dan pengembangan kasus.Dalam kasus ini Atik pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dirinya di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bas)