Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
JPU Tuntut Hukuman Mati Kepada 5 Terdakwa Kurir Narkotika

JPU Tuntut Hukuman Mati Kepada 5 Terdakwa Kurir Narkotika

Didiek Eddy Susanto - Kamis, 18 November 2021 23:55 WIB
dieks/matatelinga.com
Kasie Inteljen Kejari Asahan JS Malau
MATATELINGA. Asahan - Lima orang terdakwa masing masing “SH alias Sofyan”, “JS alias Jefri”, “AFS alias Fauzi”, “F alias Fajaruddin” dan “H alias Herianto” warga Kodya Tanjung Balai, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Asahan dalam sidang tuntutannya di PN Tanjung Balai, Kamis (18/11/2021).

Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang disampaikan Kasie Inteljen Kejari Kisaran Jorson S Malau saat conferency pers di Kejari Asahan , Kamis (18/11/2021) dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan dalam sidang tuntutan atas perkara terdakwa “SH alias Sofyan”, “JS alias Jefri”, “AFS alias Fauzi”, “F alias Fajaruddin” dan “H alias Herianto” warga Kodya Tanjung Balai, telah memberikan tuntutan hukuman mati terhadapnya saat gelar sidang tersebut di PN Tanjung Balai yang dipimpin ketua majelis hakim S.Ginting, ujarnya

Lebih lanjut kasie Inteljen Kejari Asahan JS.malau mengatakan kelima terdakwa tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika antar negara, dan kelima tersangka tersebut selain membawa dan atau memasok narkotika jenis sabhu sebayak 57 kilo gram juga ribuan pil ekstasi yang hendak diselundupkan ke Indonesia, khususnya diperairan wilayah kabupaten Asahan.

Baca Juga:8,50 Gram Shabu Hantarkan Atik Ke Penjara

Dan terhadap kelima terdakwa tersebut dalam pemberkasan JPU dibagi menjadi tiga berkas yang terpisah, namun dalam tuntutan yang dibacakan kelimanya dituntut hukuman mati.

Kasie Inteljen Kejari Asahan juga mengatakan terhadap kelima terdakwa dimaksud telah melanggar dan bersalah memasok narkotika jenis sabhu maupun zat adiktif lainnya secara illegal terlebih lagi kelima terdakwa dalam melakukan aksinya memasok barang tersebut secara illegal yang berakibat fatal bagi kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia, maka sudah sangat pantas JPU memberikan tuntutan hukuman mati terhadapnya, dan terhadap kelima terdakwa dimaksud dijerat pasal 114ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

Dan berdasarkan keterangan para terdakwa tersebut yang terurai dalam BAP penyidikan di Kepolisian maupun pendalaman kasus yang ditangani JPU, terungkap bahwa masing masing terdakwa memiliki peran masing masing dan narkota tersebut berasal dari negara Malaysia yang dimasukan ke wilayah Indonesia melalui jalur laut, dan para terdakwa menjemputnya di tengah laut tepatnya di perbatasan Malaysia dengan Indonesia.

Para terdakwa juga sudah sering kali menjadi kurir dalam memasukan narkotika ke wilayah perairan Indonesia, untuk itu sudah sangatlah pantas JPU memberikan tuntutan hukum mati, pungkasnya. (dieks).

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ungkap Kasus Lundup Narkoba Dipimpin Kapolres Asahan

Berita Sumut

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dua Rumah Ludes Dilalap Api

Berita Sumut

Jamaah Haji Kloter 7 Asal Asahan Dilepas Bupati Asahan

Berita Sumut

DPRD Asahan Gelar Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Asahan TA 2025

Berita Sumut

Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Berita Sumut

Geng Motor Resahkan Warga Kisaran