MATATELINGA,Asahan-Kejaksaan Negeri Asahan saat ini sedang menunggu pelimpahan berkas perkara beberapa orang diantaranya juga terdapat lima anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara yang terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabhu yang ditangkap personil Kepolisian Resor Asahan di ruang karaoke Hotel Antariksa pada Sabtu (07/08/2021) dini hari.
Keterangan Kasie Inteljen Kejari Asahan JS Malau usai menggelar conferince pers terkait tuntutan hukuman mati terhadap lima terdakwa kurir narkotika antar negara, pada Kamis (18/11/2021) mengatakan saat ini kami JPU Kejari Asahan sedang menunggu pelimpahan berkas maupun tersangka terhadap beberapa orang tersangka diantaranya terdapat lima anggota dewan asal Labuhan Batu Utara, yang terlibat penggunaan narkotika jenis ekstasi, ujarnya.
Lebih lanjut Kasie Inteljen Kejari Asahan JS Malau juga mengatakan kelima orang anggota dewan dimaksud diantaranya “KAP alias Khoirul” , “GK alias Kurniawan”, “PB alias Pebrianto”, “MABS alias Ali Borkat” serta “JS alias Jainal” , terhadap kelima anggota dewan asal Labura tersebut saat ini sedang proses penyelesaian berkas perkaranya di penyidik Kepolisian Resor Asahan, setelah itu tentunya penyidikdari Sat.Res Narkoba Polres Asahan akan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Asahan, dan kami saat ini sedang menunggu proses pelimpahan tersebut, dan ini merupakan atensi dari pimpinan.
[br]
JS Malau juga mengatakan setelah pelimpahan dari penyidik Kepolisian Resor Asahan kami juga nantinyaakan melakukan penahanan lanjutan sembari kami melengkapi berkas penuntutan yang akan digelar di PN Kisaran, dan kami juga memohon dukungan seluruh warga masyarakatAsahan dalam penegakan hukum khususnya yang terkait dengan narkotika.
Terlebih lagi kelima tersangka ini diciduk oleh opsnal Polres Asahan saat dugem dimasa pandemi covid 19 yang sedang melanda di bumi Rambate Rata raya ini, terlebih lagi kelima oknum anggota DPRD asal Labuhan Batu Utara ini.
Seharusnya memberi contoh yang baik terhadap masyarakat bukan malah sebaliknya, kami akan melaksanakan amanah negara seiring denga VisiKejaksaan “Menjadikan Lembaga Penegak Hukum yang Profesional dan Akuntabel”, pungkasnya (dieks)