MATATELINGA. Asahan - Sungguh biadab ibu kandung tega membuang dan menghanyutkan ke aliran sungai terhadap seorang bayi laki laki yang baru dilahirkan, dan warga dusun VI desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia janji Asahan menemukan bayi yang dimasukkan dalam karung goni plastik tersebut saat terasangkut batang sawit yang tumbang dialiran sungai Sitio tio desa tersebut, Jum’at (19/111/2021)Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira yang didaampingi Kasat Reskrim Polres Aahan AKP.Rahmadani serta Kapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar saat gelar conferency pers di Mapolres Asahan, Jum’at (19/11/2021) mengatakan perbuatan jahat bagaimanapun ditutupi, kami aparat kepolisian pasti akan dapat mengungkap dan membongkarnya, seperti yang dilakukan oleh tersangka “Fatma” (18) warga desa kecamatan Setia janji Asahan ini yang tega membuang anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkannya, kami segera dapat mengungkap dan membongkar kasus serta menangkap pelakunya ini dalam waktu kurang dari 30 jam, ujarnya.
Baca Juga:Kelilingi Desa Bukit Lawang dan Desa Timbang Lawan Musa Rajekshah Penataan jadi FokusnyaKapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira juga mengatakan motif dari pembunuhan bayi yang baru dilahirkan ini berawal dari seorang warga bernama Warsimin pada Selasa 16 November 2021 sekira pukul 09.00 Wib sedang berada diladangnya kemudian mendapati satu karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut dipohon sawit yang berada dialiran sungai Sitio tio yang di desa Sei Silau Barat, kemudian Warsimin menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya, ternyata didalam karung goni tersebut berisi jasad seorang bayi laki laki yang sudah meninggal dunia, selanjutnya Warsimin memberitahukan kepada temanya serta saksi yang lainya yang kemudian melaporkan penemuan jasad bayu tersebut ke polsek prapat janji polres asahan.Kapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar bersama opsnal Serse Polsek Prapat Jani serta tim identifikasi Sat Reskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dilokasi, selanjutnya pada hari Kamis 18 Nopember 2021 di dusun V desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan gabungan opsnal Saat.Reskrim Polres Asahan dan opsnal Polsek Prapat Janji menemukan petunjuk bahwa tersangka pembuang bayi tersebut adalah seorang wanita yang berinisial "Fatma" (18) yang merupakan ibu kandung dari bayi yang baru dilahirkan tersebut, dan dari pengakuan tersangka kepada aparat kepolisian sesaat usai diamankan didapat keterangan bahwasanya tersangka “Fatma” saat melahirkan bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, namun karena panik tersangka “Fatma” langsung memasukkan bayi yang baru dilahirkannya tersebut ke karung goni dan membuangnya ke aliran sungai Sitio tio, dan menurut pengakuan tersangka “Fatma” motif dari tersangka melakukan perbutan jahat membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari persetubuhan di luar nikah.Atas perbuatan tersangka “Fatma” tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 342 KUHP Tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana, dan tersangka dapat diancam pidana penjara selama 9 tahun, pungkasnya. (dieks)