MATATELINGA. Tebingtinggi - AOM (19) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa di jemput Polisi dari tempat kerjaannya yang berada di Kisaran kabupaten Asahan pada Rabu malam (17/11/2021) kemaren sekira pukul 22.00 Wib karena di duga telah mencabuli pacarnya yang belum dewasa dan masih berusia 19 tahun warga kota Tebingtinggi.Akibatanya kini AOM harus di kurung di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi karena kasus cabul terhadap orang yang belum dewasa dan melanggar Pasal 293 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Ditangkapanya di duga pelaku AOM oleh personil Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi berdasarkan adanya LP/B/763/XI/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Nopember 2021 dari pihak keluarga korban yang merasa tidak senang kalau anak mereka yang telah di cabuli oleh AOM.
Baca Juga:Bobby Nasution Buka Kegiatan Pemberdayaan Rumah IbadahHal inilah yang di jelaskan kai Humas mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Jum’at siang (19/11/2021) kepada jurnalis Unit Polres Tebingtinggi.Adapun kronologis kejadian, berawal dari perkenalan antara di duga pelaku AOM dengan korban, sebut saja namanya Bunga (nama samaran) di media sosial.Dari perkenalan lewat media sosial sekitra bulan Desember tahun 2020 yang lalu hingga perkenelan keduanya semakin dekat, selanjutnya korban dan pelakupun janji bertemu pada bulan April 2021.Tepat pada tanggal 02 Agustus 2021 keduanyapun bertemu, dan saat itu pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Dimana AOM terlebih dahulu membujuk dan merayu korban, dimana AOM dalam bujuk rayunya akan bertanggung jawab kepada korban.Hingga korbanpun termakan bujuk rayunya, yang selanjutnya korban dan pelakupun melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.[br]Hubungan keduanyapun semakin dekat, dimana antara pelaku dan korban dalam melakukan hubungan badan layakanya pasangan suami istri sampai berkali kali, dan terakhir hubungan badan mereka lakukan pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib di sebuah kos-kosan milik pelaku.Hingga akhirnya hubungan gelap merekapun di ketahui oleh keluarga korban, hingga membuat keluarga korban marah dan langsung melaporkan masalah tersebut ke Mapolres Tebingtinggi.“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan dalam kasus ini pelaku telah melanggar Pasal 293 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Iptu Agus Arianto mengakhiri. (bas)