Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Revisi Perda Pajak Hiburan, Pansus Minta Pemko Tinjau Ulang

Revisi Perda Pajak Hiburan, Pansus Minta Pemko Tinjau Ulang

Admin - Jumat, 11 Juli 2014 04:53 WIB
A Hie
Matatelinga - Medan,  Dua pekan bekerja Pansus Pajak Hiburan tidak menemukan substansi yang jelas terkait pengajuan keberatan Revisi Perda, dan meminta Pemko Medan mengkaji ulang usuan Revisi Perda ini.Revisi Peda Pajak Hiburan Nomor 7 Tahun 2011, hingga saat ini masih digodok Panitia Khusus (Pansus) Revisi Pajak Hiburan.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Revisi Pajak Hiduran, A Hie SH, kepada wartawan Kamis (10/7/2014) saat dikonfirmasi soal kelanjutan pembahasan Perda Revisi Pajak Hiburan di Pansus.

"Ada dua hal yang menjadi bahasan di Pansus yakni soal putusan MK terkait Golf dan penurunan persentase besaran pajak. Setalah kita melakukan rapat ternyata hanya beberapa pengusaha yang melakukan keberatan terkait penurunan besaran perda pajak yang 30 persen. Kita minta Pemko mengkaji usulan revisi Perda ini," ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat mengatakan, kalaulah pengajuan itu dilakukan hanya beberapa pengusaha saja kenapa harus merubah perda. "Kalaupun itu beberapa saja, itu tidak maksimal. Dan kalau beberapa dari mereka (pengusaha-red) yang keberatan kenapa harus merubah Perda," ungkapnya seraya meminta Pemko serius dalam menampung revisi-revisi perda yang ada.

Terkait putusan MK soal Golf yang tidak lagi menjadi objek pajak, A Hie mengatakan kalau permasalahan itu tidak lagi ada masalah. "Kalau soal putusan MK itu sudah tidak ada masalah lagi," ungkapnya.

Anggota Komisi C ini mengatakan, dalam Revisi Perda Pajak Hiburan ini jangan karena keberatan sebagian pengusaha kemudian harus merubah seluruh tatanan yang ada. "Jadi jangan karena sebagian di korbankan semua. Kemudian tatanan yang ada tidak gampang dirubah, karena kita ketahui dibeberapa daerah pajak hiburan ini akan dinaikan," jelas A Hie.

A Hie  mengatakan, soal pengajuan revisi dan keberatan pengusaha ini sah-sah saja, tapi harus dilihat bagaimana dasar pengajuannya. "Apakah semua pengusaha, apakah satu-satu, kemudian alasannya apa. Kalau hanya satu dua orang keberatan itu dilayangkan, pemerintah bisa menggunakan kebijakan berdasarkan ketidakmampuan membayar pajak si pengusaha. 

Pemerintah bisa meninjau, kemudian mengurangi,dimana tidak melanggar aturan sepanjang alasan ketidakmampuan tersebut tidak melanggar aturan," ungkapnya seraya mengatakan untuk revisi Perda ini diminta ditinjau ulang karena hanya sebagian pengusaha hiburan yang mengajukan,ujarnya.

(Mt) 


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Pajak Ke Kejati Sumut

Berita Sumut

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Kasus Penembakan

Berita Sumut

Sebelun Tertembak Indra Sempat Beli Susu

Berita Sumut

Peraturan Daerah Kota Medan tentang Produk Halal dan Higienis